Puluhan PPPK yang Lolos jadi PPK dan PPS Terancam PHK

Ketua KPU OKI Deri Siswandi, S.IP.,
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di kabupaten Ogan Komering Ilir yang terpilih di Kabupaten OKI terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seperti diketahui sebanyak 42 anggota panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 6 orang yang terpilih jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Semua anggota PPS dan PPK yang rangkap sebagai PPPK itu rata-rata sebagai guru, dan ada dua orang dari teknis penyuluh pertanian," kata Ketua KPU OKI Deri Siswandi, S.IP., dikonfirmasi Selasa (14/3/2023)
Dia mengingatkan para anggota PPS dan PPK yang rangkap jabatan segera mengajukan surat pengunduran diri. Tapi jika selama 30 hari tidak mengajukan pengunduran diri, akan dilakukan PHK.
Keputusan ini, masih kata dia, berdasar hasil konsultasi KPU OKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang. Sebelumnya juga berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumsel.
"Sekarang ini kami masih menunggu surat edaran resmi BKN Regional VII Palembang. Mudah-mudahan surat edarannya bisa keluar dan diterima dua pekan kedepan," terangnya.
Dia menyebut adapun pokok kesimpulan rapat bersama ke BKN Regional VII Palembang pada 6 Maret 2023 ialah berdasar ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu.
Antara lain melalui perjanjian kerja dan dengan masa waktu tertentu, sehingga pegawai PPPK diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, PHK PPPK antara lain disebabkan karena tidak tercapainya target kinerja berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK yang menjadi anggota tim adhoc di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan data dan informasi, lanjut dia, banyak ditemukan tenaga PPPK yang juga menjadi anggota badan adhoc KPU. Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi, tapi sebagian lagi tidak diberikan izin oleh instansi.
"Untuk alasan ketertiban dan kepastian karier, perlu kiranya diterbitkan surat edaran apakah tenaga PPPK dimungkinkan menjadi anggota badan adhoc atau tidak diizinkan menjadi badan adhoc KPU," jelas Deri seraya menambahkan bahwa tugas PPS dan PPK akan berakhir sampai April 2024 mendatang. (Romi)
BERITA TERKAIT
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri