KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi
Beritamusi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan potensi data ganda identik dalam sistem informasi partai politik saat melakukan proses verifikasi administrasi.
Devisi Teknis KPU OKU, Yudi Risandi menjelaskan, verifikasi administasi terhadap keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Termasuk juga sudah dilakukan oleh KPU OKU.
“Hasilnya ditemukan banyak potensi data ganda identik. Di mana yang dimaksud dukungan ganda terhadap partai politik. Misalnya data satu orang mendukung dua parpol atau lebih,” ujar Yudi saat dibincangi wartawan.
Ditegaskannya saat ini proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik masih berjalan. Pihaknya belum dapat menyampaikan data ganda identik keseluruhan hasil temuan. Baik itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau pun yang Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dikarenakan proses penelitian oleh operator masih berjalan.
Namun meski demikian dijelaskan Yudi, sementara ini jenis data ganda yang ditemukan beragam. Mulai data dukungan ganda dalam satu parpol dan ganda karena satu orang terdaftar juga di parpol lain.
“Bagi parpol yang memiliki data keanggotaan ganda, nantinya harus mampu membuktikan bahwa anggota yang telah didaftarkan tersebut benar benar anggotanya. Salah satunya dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari orang tersebut bahwa dia hanya ikut di satu partai politik,” tegasnya.
Yudi menceritakan, saat ini proses verifikasi administasi yang dilakukan KPU OKU terhadap 1.691 berkas dari 22 partai politik yang ada di OKU sudah berjalan 99 persen. 16 parpol yang peserta pemilu periode sebelumnya dan 7 parpol baru.
“Setelah proses administrasi maka pihak KPU akan lanjut pada verifikasi faktual. Di mana untuk memastikan kepengurusan parpol di daerah memenuhi 30 persen kader perempuan dan jumlah anggota minimal satu per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten OKU dan wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten atau kota sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022.(HARISON)
BERITA TERKAIT
Dekranasda Bangka Tengah Dorong Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif
Pemkot Palembang dan Pelindo Kerjasama Bangun Intake di Sungai Lais
Sidang Perkara Korupsi Asrama Haji Transit Babel Digelar
Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI jadi Delapan Dapil
2024, Jumlah TPS di OKI Bertambah Jadi 2190
Kabar Gembira! Pemkab Lahat Kembali Usulkan Penerimaan CPNS
Resmi! Joni Terpilih Jadi Ketum POBSI Babel
Cik Ujang Intruksikan OPD dan Camat Sukseskan Gerakan Menanam Pohon
Lantik 105 CPNS menjadi PNS, Ini Pesan Pj Gubernur Babel
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
Terkait Penetapan Tersangka AA, KPU OKI Akan Berkoordinasi dengan KPU Sumsel
Tekuk PS Palembang, Persimuba Melaju ke Liga 3 Nasional
BIN Samator Mantab di Posisi Empat Besar Klasemen Sementara
Wali Kota Palembang Imbau ASN Sukseskan Aplikasi SRIKANDI
Lantik Ratusan CPNS, Cik Ujang: Jangan ada yang Mengajukan Pindah Kerja
Danpomkoopsud I Safari Bindalwas di Lanud H.AS Hanandjoedin
DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Beliadi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel 2019-2024
Bupati Bangka Selatan Bangun Sembilan Sport Taman Kota Toboali
Salah Satu Komisioner Ditetapkan Tersangka, KPU OKI Lepas Tangan