KPU Musirawas Tetapkan Rama-Suwarti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026

user
admin 21 Januari 2021, 16:45 WIB
untitled

MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas, tetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati nomor urut 1, Rama-Suwarti sebagai Bupati Wakil Bupati Mura terpilih periode 2021-2026. Keputusan penetapan sendiri, diambil berdasarkan hasil pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon peserta pilkada seretak Bupati Wakil Bupati Mura tahun 2020, berlasung di halaman kantor Sekretariatan KPU Mura Muara Beliti, Kamis (21/1/2021).

Terpilihnya pasangan yang akrab disapa "Duo Srikandi" berkat dukungan, dari semua warga masyarakat kabupaten Musirawas. Bahkan, dari hasil akhirnya, Rama-Suwarti memperoleh kemengan 51 persen mengalahkan rivalnya paslon Incumbent H2G-Mulya.

Sementara itu, kepada awak media Cawabup Terpilih, Hj Suwarti menegaskan, kemenangan diraih Rama-Suwarti merupakan kemenangan seluruh warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Adapun, dengan amanah ini. Dirinya selaku wakil bupati terpilih akan mendampingi Bupati Hj. Ratna Mahmud sukseskan visi-misi telah dicanangkan.

"Terimakasih KPU dan Bawaslu telah menetapkan kemenangan Rama-Suwarti. Masih ada satu tahap lagi yakni pelantikan digelar di griya agung. Nah, setelah itu segera bekerja. Kita akan Road Show keliling. Bahkan, untuk mengetahui sebenarnya kondisi masyarakat kita juga akan siap menginap di desa-desa,"Ungkap Hj. Suwarti yang juga aktivis perempuan Musi Rawas itu ketika dibincangi usai penetapan.

Hal senada disampaikan Cabup Terpilih, Hj. Ratna Mahmud bahwa setelah resmi ditetapkan menang terpilih, kesiapan awal mempersiapkan kesiapan pelantikan yang nantinya dilasungkan di palembang. "Terima kasih atas kepercayaan, kepada seluruh masyarakat kabupaten Musi Rawas. Ya, kita akan segera bekerja. Dan untuk tahap awal, lebih dulu akan menyiapkan kesiapan pelantikan baim kita akan pesan-pesan baju, yang nantinya akan dikenakan ketika pelantikan Rama-Suwarti sebagai Bupati Wakil Bupati Mura," tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan pelaksanaan pleno penetapan cabup cawabup terpilih telah dilaksanakan dan berjalan aman dan damai. "Adapun Cabup Cawabup Mura Terpilih, ditetapakan berdasarkan beberapa rekomendasi mulai dari SK KPU Mura nomor 118/HK.03. 1-Kpt/1605/KPU-Kab/IX/2020 tentang 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati Wakil Bupati Mura. Kemudian, keputusan itu pun disesuaikan dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakilbupati tahun 2020 (Model D-Hasil kabupaten/kota -KWK)," sebutnya.

Selain itu, keputusan merujuk Keputusan  KPU Kabupaten Mura nomor 168/PL.02.6-/Kpt/1605/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 16 Desember 2020 penetapan Rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020.

"Kemudian, ditambahkan keputusan panitera Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN. MK/01/2021 tanggal 21 Januari 2020 tentang keterangan perkara, PHP/Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregestrasi di Mahkamah Konsitusi. Dan terakhir, surat dinas KPU Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan Seretak tahun 2020," tukasnya. (NURDIN)

Kredit

Bagikan