Tertangkap Basah Curi TBS Sawit, JA dan Oknum Sekuriti Dicokok Timgab

JA warga Dusun Rumpis Desa Berang Bangka Barat ini kepergok petugas, saat sedang beraksi mencuri sawit.
Beritamusi.co.id - Apes, itulah kalimat yang tepat atas kejadian yang dialami JA (42). Bagaimana tidak, warga Dusun Rumpis Desa Berang Bangka Barat ini kepergok petugas, saat sedang beraksi mencuri sawit. Al hasil JA pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek untuk diproses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aksi pencurian yang dilakukan oleh JA terungkap saat tim gabungan Polsek Simpang Teritip dan Sat Brimobda Polda Babel, sedang melakukan partoli Jumat (19/5/23) malam.
Saat mengitari kawasan perkebunan PT. LWI Ledong Selatan Dusun Mengiang Kecamatan Simpang Teritip, Timgab menemukan indikasi mencurigakan. Mencium gelagat tindak kriminal, Timgab pun turun untuk memastikan.
“Saat patroli itu lah tim gabungan kemudian memergoki JA sedang mencuri TBS Sawit milik PT. LWI. Kemudian pelaku menyadari kehadiran petugas, kemudian langsung berusaha kabur dari sergapan. Namun usahanya berhasil digagalkan setelah dikejar tim gabungan. Dari sana JA langsung diamankan di Mapolsek Simpang Teritip,” terang Kapolsek Simpang Teritip Ipda Rendy Kurniawan Basuki kepada wartawan, Selasa (23/5/23) petang.
Dalam keterangannya kepada petugas, JA mengakui telah mencuri sawit di lahan PT. LWI tersebut. Tak hanya itu, JA juga menyebut oknum sekuriti berinisial MUN yang menjadi rekannya dalam melakukan aksi kejahatan.
"Hasil pengembangan dari pelaku JA, akhirnya diketahui bahwa ia berkoordinasi dengan oknum sekuriti bernama MU. Mereka bersama-sama melakukan pencurian kemudian hasil penjualan Sawit curian tersebut dibagi bersama-sama,” jelas Ipda Rendy lagi.
Di hadapan penyidik, JA mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersbut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023. Sementara, dari aksi terakhir yang dilakukan JA, Polisi mengamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa 44 buah janjang Sawit dengan berat sekira 1.370 kg.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi Selasa (23/5/23) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian di lahan perkebunan PT LWI Tersebut.
“Kini untuk para pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 junto pasal 64 KUHP,” terang ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo.
BERITA TERKAIT
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah
Embarkasi Palembang Terbang 27 Mei, Asrama Haji Siapkan Fasilitas Khusus Lansia
2. 600 Peserta Padati Puskesmas Girimaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Muba Siapkan Anggaran Rp32 Miliar Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Kredit Konsumer Tumbuh Double Digit, Buah Sukses BRI Perkuat Kapasitas Retail banking
700 Warga Lahat Dapat Santunan Kematian Berikut Syaratnya