Polres Bangka Barat Ungkap Penyelundupan 2 Kg Ganja Melalui JNE EXPRESS

Polres Bangka Barat berhasil menangkap satu orang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 2 kilogram ganja, Senin (15/05/2023)
Beritamusi.co.id - Polres Bangka Barat berhasil menangkap satu orang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 2 kilogram ganja, Senin (15/05/2023)
Demikian disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis saat menggelar konfrensi pers.
Kapolres Bangka Barat menjelaskan, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto barang bukti 2 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD. ," jelas kasat narkoba
Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan kornologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE EXPRESS.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kp. Keranggan Tengah RT.003 RW.001 Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Sekira pukul 16.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria MI, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja
"Tersangka an. MI di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara.," imbuhnya
Kapolres Bangka Barat juga menambahkan, pada saat penangkapan setelah ditimbang berat barang Bukti kurang Lebih 2 kg dan diuangkan sebesar 10 juta
" Setelah kami timbang Berat barang bukti seberat 2 kg dan kalau diuangkan sebesar 10 juta Rupiah," ujar Kapolres Bangka Barat. (Merpinas)
BERITA TERKAIT
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri