Tim Kibas Polres Bangka Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba

Tim Kibas Satuan Narkob polres Bangka kembali menangkap pelaku Dodri Als Dori (40 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu
Beritamusi.co.id - Tim Kibas Satuan Narkob polres Bangka kembali menangkap pelaku Dodri Als Dori (40 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan barang bukti 4.94 gram shabu, Minggu (7/5/2023).
"Ya pada pagi sekitar jam 02.10WIB kita berhasil menangkap pelaku dori," Ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP depan Bengkel motor lingkungan jelutung kelurahan Sinar jaya jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri Als Dori," Ujar AKP Harry Frizko.
Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6(enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto *4.94 gram*, 1 (satu) unit hanphone merek Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit hanphone Merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink , 1 (satu) buah korek api warna biru, 1(satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang 950.000 dengan pecahan 3(tiga) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kasat Narkoba menambahkan modus pelaku Dori melakukkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
"Akibat perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," Jelas AKP Harry Frizko.
Yang mana sebelumnya pada Jumat 5/5/2023 jam 21.00 wib Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku FERIZON Als FERI Als IJON (23 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengna barang bukti Shabu seberat 3,7 gram. Penagkapan di TKP Di Jl.Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe kec.sungailiat kab.bangka.
Modus dari pelaku FERIZON Als FERI Als IJON melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.
"Akibat dari perbuatan pelaku Terhadap FERIZON Als FERI Als IJON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," Jelas AKP Harry Frizko.
BERITA TERKAIT
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri