Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transfortasi DPRD Babel Jalani Sidang Perdana

Tiga orang tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Beritamusi.co.id - Tiga orang tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mereka adalah, Syaifudin mantan Sekwan, Hendra Apollo wakil ketua 1 dan Amri Cahyadi wakil ketua II DPRD provinsi Babel.
Surat dakwaan ketiganya
dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo lalu terakhir Amri Cahyadi.
Surat dakwaan dibacakan dua Penuntut Umum Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.
Saifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.
Akibat perbuatan terdakwa Syaifudin bersama sama Hendra Apollo selaku wakil ketua I DPRD Babel, Amri Cahyadi wakil ketua II dan Dedy Yulianto selaku wakil ketua III mengakibatkan kerugian keuangan negara kurun waktu 2017-2021 sebagai berikut.
"Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp 813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp 353.999.265. Sehingga total keseluruhan tunjangan transportasi yang diterima oleh saksi Hendra Apollo, saksi Amri Cahyadi dan saksi Dedy Yulianto sebesar Rp1.700.137.340," kata Syaiful memaparkan amar putusannya.
"Untuk memenuhi keinginan ke tiganya, Syaifudin mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BN 1021, BN 1022, dan BN 1023," tambah Syaiful.
Menurut Syaiful, perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) sengaja mengeluarkan anggaran tunjangan transportasi. Padahal tiga pimpinan dewan masih memakai kendaraan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15.
"Bunyinya dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi," kata Syaiful. (Merpines)
BERITA TERKAIT
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri