Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya

Seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri
Beritamusi.co.id - Seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri dibantu oleh anak dan menantunya.
Peristiwa ini terungkap saat penemuan mayat Indra Maulana (49) warga Desa Jud I Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditemukan tidak bernyawa di jembatan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Jumat 17 Maret 2023.
Berdarsakan hasil penyidikan pihak kepolisian akhirnya terungkap bahwa
Korban Indra Mualana (49) warga Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa, ternyata dibunuh oleh istri dan anak kandungnya dibantu oleh menantunya sendiri.
Dihadapan petugas, istri korban, mengaku, sakit hati karena sering dimarahi oleh suaminya. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat korban tengah tertidur pulas.
Korban bernama Indra Maulana (49) tewas setelah dirinya dibacok oleh menantunya bernama Ferdi Julianto (25) di tempat tidur.
Awalnya, korban sering marah-marah terhadap istrinya sehingga sang istri atau tersangka utama mengajak anak serta menantunya untuk membunuh suaminya saat suaminya tidur.
Malam yang direncanakan korban tidur dengan istrinya, kemudian sang istri memanggil anaknya bernama Fransiska (25) serta menantunya.
Istri serta anaknya memegangi tangan korban, kemudian menantunya, membacok leher serta beberapa tubuh korban hingga korban tewas.
Usai menghabisi nyawa suaminya ketiga pelaku kemudian membuang jasad korban ke bawah jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kabag Ops M Ali, dan Didampingi Kasi Humas AKP Susianto, mengatakan, ketiga pelaku adalah istri, anak, serta menantu korban. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
"Pelaku menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur, istri dan anak perempuan korban memegangi tangan korban, sementara menantu korban membacok tubuh korban, hingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ketiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup. (Endang S)
BERITA TERKAIT
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah
Embarkasi Palembang Terbang 27 Mei, Asrama Haji Siapkan Fasilitas Khusus Lansia
2. 600 Peserta Padati Puskesmas Girimaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Muba Siapkan Anggaran Rp32 Miliar Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Kredit Konsumer Tumbuh Double Digit, Buah Sukses BRI Perkuat Kapasitas Retail banking
700 Warga Lahat Dapat Santunan Kematian Berikut Syaratnya