Polres Muara Enim Ungkap Kasus dan Penyerahan Senpira

Polres Muara Enim adakan Press Release ungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) di Kabupaten Muara Enim
Beritamusi.co.id - Polres Muara Enim adakan Press Release ungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) di Kabupaten Muara Enim, giat dilaksanakan di Halaman Mapolres Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (13/03/2023)
Dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ini didasarkan Telegram Kapolda Sumsel, Rein Operasi Musi 2023, dan Sprin Kapolres Muara Enim.
"Giat ini berlangsung selama 16 hari yaitu dari tanggal 21 Februari sampai dengan 10 Maret, adapun motif pelaku menyimpan senjata guna menjaga diri dan kebun," kata Kapolres.
Dari hasil ungkap kasus ini mengungkapkan 9 kasus yang terdiri dari Satreskrim Polres Muara Enim sebanyak 2 kasus, Polsek Rambang Lubai 2 kasus, Polsek Sungai Rotan, Gelumbang, Lembak, Gunung Megang, dan Polsek Rambang Dangku masing-masing sebanyak 1 kasus.
"Jumlah tersangka sembilan orang tidak ada perempuan semuanya laki-laki, debgan barang bukti berupa senpi laras panjang 3 pucuk, laras pendek 6 pucuk, Jumiah amunisi 24 butir (12 butir amunisi kaliber 5,56mm, 8 butir amunisi kaliber 9mm, 2 butir amunisi keliber 7,62mm, 2 butir amunisi kaliber 7.92mm); Selongsong amunisi 2 butir; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi : 1 (satu gulung serabut kelapa; 2 (dua) potongsn besi behel; 1 (satu) bilah silet; 1 (satu) botol warna putih yang berisikan serbuk misiu/sendawu; eI (satu) botel warna biru yang berisikan Kip; 1 (satu) buah potongan Pralon air warna putih," urai Kapolres.
Lanjut Kapolres adapun Jumlah Seragam Senpira dari masyarakat sebanyak; 94 (sembilan puluh empat) pucak terdiri dari 7 Senjata api laras panjany : 75 pucuk; Senjata api laras pendek : 19 pucuk; Jumlah amunisi : 7 butir.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana dihukum dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun," pungkasnya (Rahmad)
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup