Tim Gradak Bongkar Sindikat Narkoba di Belinyu, 5 Tersangka Ditangkap

Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu. Sebanyak 5 pelaku penyalahgunaan berhasil ditangkap.
Beritamusi.co.id - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu. Sebanyak 5 pelaku penyalahgunaan berhasil ditangkap.
Adapun barang bukti dalam 1 hari shabu berat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau
3,79 gram, Kamis (2/3/2023).
"Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 tkp yang berbeda," ujar Iptu Deni Wahyudi,S.Sos, Kasat Narkoba Polres Bangka.
Penangkapan pertama terhadap Ab als Bedil 38 tahun bersama pelaku Fa als Opet 24 tahun di pondok pelabuhan jagal Kecamatan Belinyu.
Penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan als Kopok 24 tahun bersama Gus als Wawan 26 tahun di jalan Adidas Kecamatan Belinyu.penangkapan yang ketiga terhadap peleku Mah als Komar 39 tahun di jalan Berok kecamatan Belinyu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab als Bedil dan Fa als Opet di pondok pelabuhan jagal kecamatan Belinyu dengan barang bukti shabu seberat 21.73 gram dan 9 butir ekstasi (3.79 gram)," ujar Iptu Deni.
Selanjutnya, Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan di jalan Adidas Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti shabu seberat 10.27 gram.
Menjelang pagi Tim berhasil menangkap pelaku Mah als Komar di jalan Berok kecamatan Belinyu dengan barang bukti 21.76 gram shabu.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba atas perbuatannya pelaku pelaku Ab als Bedil serta Fa als Opet atas perbuatanya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Lalu untuk pelaku Mah als Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Deni. (Merpinas)
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup