Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor di Parit Tiga Diimbau Serahkan Diri

Satlantas Polres Bangka Barat mengimbau kepada pelaku sopir mobil tabrak lari hingga pengendara motor meninggal diĀ Jl. Raya Dsn Pelawan Desa Teluk Limau
Beritamusi.co.id - Satlantas Polres Bangka Barat mengimbau kepada pelaku sopir mobil tabrak lari hingga pengendara motor meninggal di Jl. Raya Dsn Pelawan Desa Teluk Limau antara kendaraan R2 SPM Yamaha Mio Soul GT mengalami kecelakaan dengan kendaraan diduga R4 yg belum diketahui identitasnya
“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., Rabu (01/03/2023).
Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.
Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta
“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelas Kasat Lantas
Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi laka lantas di Jl. Raya Dsn pelawan Desa teluk limau antara kendaraan R2 SPM Yamaha mio soul Gt mengalami kecelakaan dengan kendaraan diduga R4 yg belum diketahui identitasnya.
Menurut keterangan keluarga korban pendendara R2 Handri Als Khingku hendak pulang dari arah Dusun Pala menuju parit 3 dan di temukan warga tergeletak meninggal dunia di Jln Dusun Pelawan Desa. Teluk Limau dimana di TKP di temukan potongan Bumper Depan kendaran R4 dan lambang kendaraan Suzuki yg di duga lawan dari kendaraan R2.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor sdr. Hendri mengalami luka dan meninggal dunia
Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban.
Kasat Lantas membenarkan peristiwa tersebut sedangkan untuk kasus tersebut dalam proses penyelidikan, Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
“Kami membenarkan peristiwa tersebut dan kami juga menghimbau Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan,” ujar Kasat Lantas. (Merpinas)
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup