Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Gunung Menumbing

Polisi saat melakukan penangkapan pelaku tambang ilegal beekut barang buktinya
Beritamusi.co.id - Polres Bangka Barat terus berupaya untuk melakukan pengungkapan kasus dibalik Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Gunung Menumbing.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan satu orang penambang berikut barang bukti untuk melakukan Penambangan Ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan HK(Hutan Konservasi) dan selanjutnya Orang Tersebut diamankan dan dibawah Ke Mapolres Bangka Barat guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Pengungkapan penambangan ilegal ini bermula saat anggota Unit II Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari Tim Tahura Menumbing tentang adanya kegiatan Penambangan Ilegal.
Selanjutnya Sekira Pukul 23.00 WIB Anggota Unit II Tipiter Satreskrim bersama tim Tahura menumbing langsung Melakukan Penyelidikan dan Menelusuri di seputaran Tahura Gunung Menumbing.
Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 23 Febuari 2022 sekira Pukul 01.00 WIB polisi menemukan ada aktivitas tambang dan di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 3 pekerja tambang, dikarenakan medan yang sulit dan penerangan yang kurang Anggota hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang tersangka.
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku atas nama Yo 29 Tahun warga Desa Gadung Kelurahan Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang berdomisili di Kontrakan di Pal 2 Muntok Bangka Barat telah diamankan berikut barang bukti.
"Kami membenarkan peristiwa penangkapan satu orang penambang yang kerja di Tahura Gunung Menumbing, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat," ujar kasat Reskrim
Dari pelaku tim gabungan Telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki bernama Sdr YO beserta barang bukti 1 buah mesin robin, 1 buah karpet, 1 buah spiral ukuran 2 in, 1 buah spiral ukuran 3 in, 1 buah alat sebu, 1 buah pipa beserta mata rajuk, 1 gulung selang air, 1 gulung selang tanah dan 1 mangkok pasir timah kotor dengan berat kurang lebih 2.5 Kg. (Merpinas)
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup