Polres Bangka Barat Ungkap Sembilan Kasus Narkoba, Satu Orang Residivis

Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penyalahgunaan narkoba di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat
Beritamusi.co.id - Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penyalahgunaan narkoba di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat, kegiatan dilaksanakan lima dari sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba,
Konferensi pers di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Selasa (21/02/2023)
Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dalam kurung waktu dua bulan, yakni Januari dan Februari 2023.
Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 112,04 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.
Kesembilan orang yang diamankan tersebut berinisial HR (42), ZA (24), DR (33), RA (40), FH (32), DA (18), YG (25), SY (37), dan AF (28),
"Kesembilan orang ini ditangkap di tiga kecamatan, Mereka merupakan warga berdomisili di Bangka Barat. Dari sembilan orang ini, satu merupakan residivis kasus yang sama dan satu orang paling banyak barang bukti," ujar Kasat Narkoba
"AF, satu tersangka yang mengaku sebagai kurir dan paling banyak barang bukti, berhasil ditangkap di Jalan Tanjungkalian. Dari AF, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80,14 gram, Dan SY (37) warga Menjelang Kecamatan Muntok, mengakui sudah dua kali tertangkap polisi dalam kasus yang sama. Ia baru saja bebas pada tahun 2021 lalu" tambah Kasat Narkoba
Kasat Narkoba mengatakan menurut tersangka mengedarkan sabu tersebut ke para penambang pasir timah di wilayah Bangka Barat.
Dari pengakuan para tersangka, narkoba dapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.
"Katanya narkoba dari Pangkalpinang. Sistemnya sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu, hanya lewat komunikasi HP. Mereka edarkan ke penambang timah," ungkapnya.
Tersangka, HR, DR, RA, FH, DA, YG dan SY diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka ZA dan AF diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tutup Kasat Narkoba.
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup