Jual Sabu, Pasutri di Bangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Bangka kembali tangkap Pasutri pelaku IJ als Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun dalam tindak pidana Narkotika jenis Shabu
Beritamusi.co.id - Sat Narkoba Polres Bangka kembali tangkap Pasutri pelaku IJ als Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun dalam tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti seberat 28.23.gram. Sabtu (18/2/2023).
"Pagi tadi kita ada menangkap IJ als Ijal dan LN dengan barang bukti shabu 28.23 gram",ujar Iptu Deni.
Penangkapan IJ als Ijal disebuah kamp tempat tinggal yang beralamatkan di dusun Bernai desa Berbura kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., mengatakan penangkapan terhadap pelaku IJ als Ijal berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
"Berbekal informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku IJ als Ijal dan LN dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti shabu yg sudah siap edar, dgn total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram,"ujarnya.
Terhadapa Pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN menjual shabu tersebut di dengan cara menunggu para pembeli shabu tersebut di kamp tempat tinggal mereka.
"Dari perbuatan pelaku Pasutri IJ als Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," jelas Kasat.
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup