Restorative Justice, Polres Bangka Stop Kasus Pencurian

terlapor MR, DY, AK, dan AN keempat pelaku merupakan warga Mentok. Kejadian Perkara tindak Pidana "Pencurian"
Beritamusi.co.id - Polres Bangka Barat menyelesaikan penanganan kasus pencurian yang melibatkan empat orang pemuda, kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan Kasus RJ diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat melibatkan terlapor MR, DY, AK, dan AN keempat pelaku merupakan warga Mentok. Kejadian Perkara tindak Pidana "Pencurian" sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana.
"Pada hari ini Rabu tanggal 08 Februari 2023, sekira pukul 09.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah melakukan kegiatan Gelar khusus penghentian penyidikan dalam upaya Restoratif justice (RJ) perkara pidana "pencurian" sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/6/I/2020/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 30 Januari 2023 yang di lakukan oleh terlapor terhadap pelapor Eko Mardiyansyah dengan kerugian sebanyak Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah)," Jelas Kasat Reskrim
Hasil kesepakatan Atas kejadian tersebut pihak pelapor Eko Mardiyansyah bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor MR Dkk, bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut dan bersepakat tidak melanjutkannya ke tingkat peradilan.
Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Was Polres Bangka Barat, Kasi Propam Polres Bangka Barat, Ps. Kanit IV PPA SAT Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Kum Polres Bangka Barat,Personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan kedua belah pihak yang bermasalah
Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. (Marpines)
BERITA TERKAIT
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS
Wabup OKI Ajak ASN Jadi Teladan Masyarakat
Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Kedepan
Donor Darah, Paguyuban Sinarmas Berhasil Kumpulkan 53 Kantong Darah
Dukung Program Pemerintah, Bank Sumsel Babel Akan Resmikan KUR Sapi
Sekda Pangkalpinang Sebut Banyak Keuntungan jadi Nasabah Bank Sumsel
Tim Voli Muba Sapu Bersih Piala Liga Voli Sumsel 2023
Bupati Basel Sebut Road Race Akan Jadi Agenda Rutin
Pameran Hari Jadi ke-77 Kabupaten Asahan Resmi Ditutup