Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali

Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek rumah bandar narkoba Alek Saputra alias AS (34) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali
Beritamusi.co.id - Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek rumah bandar narkoba Alek Saputra alias AS (34) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Buruh harian itu diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Damai RT/RW 001/001 Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali sering menjadi btempat transaksi narkotika,"ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra.
Ia menyampaikan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti kebenaran informasi yang diberikan masyarakat tersebut.
Kemudian pada Kamis (02/02/23) sekitar pukul 22:30 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di jalan damai dan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama Alex Saputra alias AS.
Pelaku ditangkap dengan di dampingi serta disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat Bruto 3,07 Gram.
Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Ujar AKP Suhendra, Sabtu (04/02/2023).
Selain itu juga, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang Didalamnya Terdapat Kristal Warna Putih, 1 (Satu) Buah Kertas Putih Bertulisan 300, 1 (Satu) Buah Kertas Putih Bertulisan 500, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Besar Kosong, 2 (Dua) Ball Plastik Klip Kecil Kosong, 2 (Dua) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Sabun Merk GIV, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Surya Kecil, 1 (Satu) Buah Sekop Warna Hitam Dari Pipet Minuman, 1 (Satu) Buah Sekop Warna Putih Dari Pipet Minuman, 2 (Dua) Buah Kotak Lampu Senter Kepala, 1 (Satu) Bungkus Plastik Asoi Warna Hitam Kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk INFINIX Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Kecil Merk Nokia Warna Hitam.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (Yudi)
BERITA TERKAIT
Sampaikan LKPJ, Molen Sebut Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Melebihi Target
Ir Yulius MSi Jabat Sekda Definitif Kabupaten Muara Enim
Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya
Berbagi Keberkahan, JNE Hadirkan Program Spesial Ramadhan
Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
Dinas PUPR Palembang Normalisasi Saluran Air Tertutup Sedimen
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lahat Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus 13 Ton Timah
Diduga Asal-Asalan, Bupati Muratara Stop Proyek Jalan Poros
Pasca Dipanggil DPRD Babel, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kembali Normal
BRI Peduli, Jadikan Pasar Rogojampi Sebagai Pasar Percontohan Pengelolaan Sampah
Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian
Polres Mura Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Desa Karang Panggung
Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu
Generasi Muda Harus Berkualitas dan Berintegritas
Tak Kooperatif, 3 TSK Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD akan Dijemput Paksa
Ini Kisaran Harga Buka Bersama Sejumlah Hotel di Palembang
Pemkab Muba Fasilitasi Pelaku UMKM Jualan di Pasar Bedug
Ringgit Kecubung Minta PLN Atur Jadwal Pemadaman Bergilir Per Kabupaten/Kota
7-10 Hari Kedepan Listrik di Pulau Bangka Baru Aman