Satresnarkoba Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Di Desa Tanjung Kemala
Beritamusi.co.id - Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Di Desa Tanjung Kemala Dusun V Rt.018 / Rw.005 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, identitas pelaku Andi Maulana (29) warga Desa Tanjung Kemala Dusun V Kecamatan Baturaja Timur yang berhasil diamankan Team Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Gustaf, SH.
"Pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022 sekitar Pukul 11:00 WIB, Tim mendapat informasi dari warga Masyarakat bahwa di Salah satu rumah yang beralamatkan di Desa tersebut Sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu - sabu," ujarnya.
Lanjut dikatakan Syafaruddin, dari Informasi tersebut Tim berangkat ke tempat yang di maksud sekira pukul 10:45 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya team langsung di menuju ke alamat yang di laporkan warga tersebut.
"Saat di lokasi tempat yang dimaksud anggota melakukan penyelidikan di seputaran alamat di Desa Tanjung Kemala Dusun V, dan beberapa saat kemudian dicurigai seorang laki-laki terlihat mencurigakan sedang berada di depan rumah pelaku, team sebelumnya memperhatikan gerak gerik pelaku team langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," Katanya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pemeriksaan dan pengeledahan salah satu anggota memanggil warga sipil (Rt) untuk ikut menyaksikan pemeriksaan guna menemukan barang bukti narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya pelaku di temukan Satu Klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 Gram yang ditemukan di dalam rumah di warung pelaku.
Dari hasil penemuan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah Miliknya, selanjutnya barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HARISON)
BERITA TERKAIT
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri
Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
50 Nasabah BRI Dapatkan Kesempatan Intimate Dinner Dengan Legenda Sepak Bola Dunia
Jabatan Walikota Berkahir 18 September 2023, Harnojoyo Fokus Bekerja
Pengurus Pajero Indonesia One Chapter Sriwijaya Bantu Korban Kebakaran
DPKP Palembang Mulai Pantau Persiapan Hewan Kurban
Angka Stunting di Lahat Turun 3,4 Persen
GURU Honorer OKI Terima Penghargaan Perempuan Inspiratif di Sumsel
BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia
Tegas, Bupati Basel Tolak Penambangan PIP di Laut Rias
Cegah Sapi Terkena PMK, Dinas Pertanian Palembang Pantau Hewan Kurban
TMMD di Palembang Diklaim Berhasil
Kenali Tambang Mahasiswa Lakukan Field Trip di PT DPS Lahat
Sekda Palembang Pimpin Warga Gandus Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Sekda Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Kota Palembang
Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Muba
Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Cuma Bisa Dibeli Lewat BRI