Satresnarkoba Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Di Desa Tanjung Kemala
Beritamusi.co.id - Team Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Di Desa Tanjung Kemala Dusun V Rt.018 / Rw.005 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, identitas pelaku Andi Maulana (29) warga Desa Tanjung Kemala Dusun V Kecamatan Baturaja Timur yang berhasil diamankan Team Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Gustaf, SH.
"Pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022 sekitar Pukul 11:00 WIB, Tim mendapat informasi dari warga Masyarakat bahwa di Salah satu rumah yang beralamatkan di Desa tersebut Sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu - sabu," ujarnya.
Lanjut dikatakan Syafaruddin, dari Informasi tersebut Tim berangkat ke tempat yang di maksud sekira pukul 10:45 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya team langsung di menuju ke alamat yang di laporkan warga tersebut.
"Saat di lokasi tempat yang dimaksud anggota melakukan penyelidikan di seputaran alamat di Desa Tanjung Kemala Dusun V, dan beberapa saat kemudian dicurigai seorang laki-laki terlihat mencurigakan sedang berada di depan rumah pelaku, team sebelumnya memperhatikan gerak gerik pelaku team langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," Katanya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pemeriksaan dan pengeledahan salah satu anggota memanggil warga sipil (Rt) untuk ikut menyaksikan pemeriksaan guna menemukan barang bukti narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya pelaku di temukan Satu Klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 Gram yang ditemukan di dalam rumah di warung pelaku.
Dari hasil penemuan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah Miliknya, selanjutnya barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HARISON)
BERITA TERKAIT
Pasca Pembatalan Penyeberangan, Ratusan Penumpang Nginap di Gedung Terminal
Alasan Keselamatan, Sejumlah Penyeberangan Tanjung Kalian-TAA Dibatalkan
Kemenag Basel Apresiasi Program Polisi Penolong di Ponpes Dusun Terpencil
Tahun Ini Bandara Soekarno-Hatta Jadi Mal UMKM dari Berbagai Provinsi
Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia
Komunitas Seniman di Toboali Galang Donasi Kemanusiaan
Tingginya Animo Warga Linggau Barat 1 Jadi Pantarlih
Ratusan Warga Babel Ikuti Operasi Katarak Gratis
Kunjungi Pesantren La Roiba Ini yang Dilakukan Danyonif 151/AYJP
Cara Jitu Pemkab Muba Mantapkan Pembangunan Infrastruktur
Tim Kelambit Berhasil Menangkap Pelaku Curat
Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta
Yayasan Rudi Center dan PDI Toboali Buka Layanan Kesehatan Gratis
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 Persen
Pemkot Palembang Sosialisasikan Kelurahan Sadar Hukum
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Cik Ujang Minta Pegawai Puskesmas Berikan Pelayanan Prima
Puluhan Perguruan Silat Berkompetisi di Kejuaraan Pencak Silat IPSI
Erwin Asmadi Apresiasi Tokoh Pejuang Pemekaran Kabupaten Bangka Selatan
Riza Herdavid Ajak Stakeholder Gotong Royong Bangun Bangka Selatan
Didampingi PJ Gubernur, Doni Monardo Kunjungi Geosite Open Pit Nam Salu