Diduga Lakukan Penipuan, Pensiunan PNS Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Ilustrasi Tersangka penipuan sekaligus penggelapan uang
Beritamusi.co.id - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS, warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang diamankan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022).
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.
Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022) membenarkan prihal penangkapan pensiunan PNS tersebut.
"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," katanya.
Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,.
Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).
"Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI.
Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tutupnya.
(Musyanto)
BERITA TERKAIT
Kabar Gembira, Mulai 7 Juni Gaji ke-13 PNS di Muba Masuk Rekening
Isi Kekosongan, Pemkab OKI Rotasi Pejabat Administrator
Polres Bangka Barat Olah TKP Lakalantas Maut di Jalan Raya Pangkalpinan-Muntok
YPLP PGRI Serius Persiapkan Olimpiade PGRI 1 Nasional
Jumlah AgenBRILink Lampaui Target, Ekosistem Ekonomi Mikro Semakin Nyata
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah