Diduga Lakukan Penipuan, Pensiunan PNS Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Ilustrasi Tersangka penipuan sekaligus penggelapan uang
Beritamusi.co.id - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS, warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang diamankan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022).
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.
Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022) membenarkan prihal penangkapan pensiunan PNS tersebut.
"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," katanya.
Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,.
Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).
"Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI.
Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tutupnya.
(Musyanto)
BERITA TERKAIT
Dekranasda Bangka Tengah Dorong Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif
Pemkot Palembang dan Pelindo Kerjasama Bangun Intake di Sungai Lais
Sidang Perkara Korupsi Asrama Haji Transit Babel Digelar
Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI jadi Delapan Dapil
2024, Jumlah TPS di OKI Bertambah Jadi 2190
Kabar Gembira! Pemkab Lahat Kembali Usulkan Penerimaan CPNS
Resmi! Joni Terpilih Jadi Ketum POBSI Babel
Cik Ujang Intruksikan OPD dan Camat Sukseskan Gerakan Menanam Pohon
Lantik 105 CPNS menjadi PNS, Ini Pesan Pj Gubernur Babel
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
Terkait Penetapan Tersangka AA, KPU OKI Akan Berkoordinasi dengan KPU Sumsel
Tekuk PS Palembang, Persimuba Melaju ke Liga 3 Nasional
BIN Samator Mantab di Posisi Empat Besar Klasemen Sementara
Wali Kota Palembang Imbau ASN Sukseskan Aplikasi SRIKANDI
Lantik Ratusan CPNS, Cik Ujang: Jangan ada yang Mengajukan Pindah Kerja
Danpomkoopsud I Safari Bindalwas di Lanud H.AS Hanandjoedin
DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Beliadi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel 2019-2024
Bupati Bangka Selatan Bangun Sembilan Sport Taman Kota Toboali
Salah Satu Komisioner Ditetapkan Tersangka, KPU OKI Lepas Tangan