Timbun BBM Bersubsidi Pria Asal Muara Beliti Terancam Bui dan Denda 60 Miliar

Barang Bukti penimbunan BBM
Beritamusi.co.id - Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas (Mura), meliputi Tim Pidsus serta Satintelkam dan Satsamapta Polres Mura berhasil membekuk terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Pembekukan terjadi di kediaman pelaku di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (28/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku bernama Relly (37), ia merupakan seorang warga RT 08 Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamanankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar 11 dirigen ukuran 35 liter, berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter, dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter.
"Kemarin Senin (28/11), Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Mura dipimpin saya sendiri berhasil meringkus pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Diketahui tersangka bernama Relly, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP M Indra Prasmeswara, Rabu (30/11) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasatreskrim menjelaskan, pembekukan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumahnya di RT 08 Kelurahan Pasar Muara Beliti.
"Dipimpin langsung oleh saya, bersama 6 orang anggota Unit Pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota Satintelkam, beserta 5 orang anggota Satsamapta Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus penindakan," jelasnya.
Setiba di lokasi, lanjut Kasatreskrim, benar adanya pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di rumah pribadinya.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan.
"Kebetulan saat kami tiba dilokasi, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus pelaku," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter, dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah.
"Tersangka, melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 milyar," tutupnya. (Musyanto)
BERITA TERKAIT
Pasca Pembatalan Penyeberangan, Ratusan Penumpang Nginap di Gedung Terminal
Alasan Keselamatan, Sejumlah Penyeberangan Tanjung Kalian-TAA Dibatalkan
Kemenag Basel Apresiasi Program Polisi Penolong di Ponpes Dusun Terpencil
Tahun Ini Bandara Soekarno-Hatta Jadi Mal UMKM dari Berbagai Provinsi
Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia
Komunitas Seniman di Toboali Galang Donasi Kemanusiaan
Tingginya Animo Warga Linggau Barat 1 Jadi Pantarlih
Ratusan Warga Babel Ikuti Operasi Katarak Gratis
Kunjungi Pesantren La Roiba Ini yang Dilakukan Danyonif 151/AYJP
Cara Jitu Pemkab Muba Mantapkan Pembangunan Infrastruktur
Tim Kelambit Berhasil Menangkap Pelaku Curat
Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta
Yayasan Rudi Center dan PDI Toboali Buka Layanan Kesehatan Gratis
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 Persen
Pemkot Palembang Sosialisasikan Kelurahan Sadar Hukum
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Cik Ujang Minta Pegawai Puskesmas Berikan Pelayanan Prima
Puluhan Perguruan Silat Berkompetisi di Kejuaraan Pencak Silat IPSI
Erwin Asmadi Apresiasi Tokoh Pejuang Pemekaran Kabupaten Bangka Selatan
Riza Herdavid Ajak Stakeholder Gotong Royong Bangun Bangka Selatan
Didampingi PJ Gubernur, Doni Monardo Kunjungi Geosite Open Pit Nam Salu