Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Dibekuk

Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk
Beritamusi.co.id -
Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara pada Sabtu (26/11) siang di desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Korban diketahui bernama Edi Musanto (38) warga desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Dimana korban ditemukan sudah meninggal dengan posisi tertembak di pinggir jalan menuju PT. Limau Kasturi Kecamatan Sungai Menang.
Korban mengalami tiga luka tembakan, pertama pada dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri.
Selanjutnya tembakan ketiga karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung mengenai kepala korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Belum sampai 1x24 jam pelaku yang merupakan seorang petani ini berhasil dibekuk jajaran Polres OKI saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal, dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, SH, saat pers release, Minggu (27/11), pelakunya yakni Anti, warga desa yang sama, Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena pelaku dendam selalu diolok-olok korban.
Pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban, dimana korban menurut pengakuan pelaku mau menyerempet motor pelaku menggunakan truk yang dikendarainya.
Sehingga pelaku mengejar korban dan melintangkan motornya didepan mobil truk korban.
Seketika itu juga pelaku lagsung turun dari motor dan melalui pintu samping kanan truk korban melakukan penembakan kepada korban.
Barang bukti yang diamankan diantaranya truk yang dipakai korban, kemudian dua butir proyektil.
Sementara untuk senpira yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personil polisi karena senpira tersebut menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian.
Pelaku akan dijerat pasal 338 dan atau 340 dengan ancaman kurungan seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana. (Romi)
BERITA TERKAIT
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes
Desa Karang Dapo Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi
Pasien RSUD Marsidi Judono Tak Perlu Antri Ke Poliklinik
10.451 Warga Palembang Sudah Miliki KTP Digital
Wawako Fitrianti: Jangan Tutup dan Dirikan Bangunan di Saluran Air
Stadion Mini Porprov di Lahat Mulai Dibangun
MNCTV Tayangkan Duel Big Match Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua
APH dan KASN Dampingi Pemkab OKI Perkuat Integritas Internal
Pemkab Muba Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2022
86% OPD di Pemkot Pangkalpinang Sudah Bayar Zakat, Ini 10 Instansi Pengumpul Terbesar
Tim Gabungan Polres Muara Enim Gelar Razia Angkutan Batubara
Cik Ujang Ingatkan Puluhan Pejabat yang Baru Dilantik
Speed Boat dari Basel Menuju Selapan Terbakar di Perairan Lepas
Desak Pemerintah Pusat dan DPR untuk Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan