Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper Dibekuk

Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk
Beritamusi.co.id -
Jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara pada Sabtu (26/11) siang di desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Korban diketahui bernama Edi Musanto (38) warga desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Dimana korban ditemukan sudah meninggal dengan posisi tertembak di pinggir jalan menuju PT. Limau Kasturi Kecamatan Sungai Menang.
Korban mengalami tiga luka tembakan, pertama pada dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri.
Selanjutnya tembakan ketiga karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung mengenai kepala korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Belum sampai 1x24 jam pelaku yang merupakan seorang petani ini berhasil dibekuk jajaran Polres OKI saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal, dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, SH, saat pers release, Minggu (27/11), pelakunya yakni Anti, warga desa yang sama, Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena pelaku dendam selalu diolok-olok korban.
Pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban, dimana korban menurut pengakuan pelaku mau menyerempet motor pelaku menggunakan truk yang dikendarainya.
Sehingga pelaku mengejar korban dan melintangkan motornya didepan mobil truk korban.
Seketika itu juga pelaku lagsung turun dari motor dan melalui pintu samping kanan truk korban melakukan penembakan kepada korban.
Barang bukti yang diamankan diantaranya truk yang dipakai korban, kemudian dua butir proyektil.
Sementara untuk senpira yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personil polisi karena senpira tersebut menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian.
Pelaku akan dijerat pasal 338 dan atau 340 dengan ancaman kurungan seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana. (Romi)
BERITA TERKAIT
Isi Kekosongan, Pemkab OKI Rotasi Pejabat Administrator
Polres Bangka Barat Olah TKP Lakalantas Maut di Jalan Raya Pangkalpinan-Muntok
YPLP PGRI Serius Persiapkan Olimpiade PGRI 1 Nasional
Jumlah AgenBRILink Lampaui Target, Ekosistem Ekonomi Mikro Semakin Nyata
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah
Embarkasi Palembang Terbang 27 Mei, Asrama Haji Siapkan Fasilitas Khusus Lansia