Satu Pelaku Perampokan Karyawan CV SMS Berhasil Dibekuk

salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
Beritamusi.co.id - Tim landak Polisi Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) bersama tim Jatarnas Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas pada Senin (19/9/2022) lalu sekira pukul 07.00 WIB dengan korban yang diketahui merupakan karyawan CV SMS.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (10/10/2022) mengatakan pelaku perampokan yang berhasil membawa uang sekitar Rp 300 juta ini berjumlah empat orang di mana masing - masing pelaku memiliki peran dan mendapatkan pembagian hasil kejahatan yang berbeda.
"Pelaku berjumlah empat orang masing - masing berinisial HA, D, M dan MY, dan satu pelaku brrinisial HA (40) yang diketahui berasal dari desa Talang Sepuh, kecamatan Talang Padang, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung sudah berhasil kita amankan," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku memiliki peran masing - masing dan mendapatkan bagian dari hasil kejahatan dengan jumlah yang berbeda.
"Dari pengakuan pelaku H, dirinya memiliki peran melakukan pengancaman dengan menggunakan parang dan mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta, kemudian pelaku D yang memiliki inisiatif melakukan penghadangan mendapatkan bagian 180 juta, pelaku M berposisi mengancam disebelah sopir menggunakan Senpira serta mengambil uang mendapatkan bagian Rp 30 juta dan AY yang berdiri di depan mobil sembari mengacungkan Senpira ke arah mobil kebagian Rp 30 juta," paparnya.
Menurut Kapolres para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terkait adanya keterlibatan pelaku lain yang berasal dari orang dalam, dirinya mengaku masih melakukan pendalaman
āPara prlaku terancam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,dan untuk dugaan adanya keterlibatan orang dalam masih kami dalami,ā pungkasnya (Musyanto)
BERITA TERKAIT
Sejak Pemadaman Bergilir, Penjual Genset di Pangkalpinang Laris Manis
BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan
Cerita Sunarti, AgenBRILink di Desa Lasitae Kenalkan Layanan Bank ke Masyarakat
Polisi Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bangka Barat
Jelang Ramadhan Pasar Tradisional Megang Sakti Musi Rawas Diserbu Warga
Ini Harapan Wawako Fitrianti Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H
Wakili Suara Kaum Milenial, Bang Kodir Siap Jadi Bacaleg Dapil 6 Muba
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS