Massa Aksi Akbar Tuntut Kenaikan Harga BBM Membubarkan Diri tanpa Orasi

Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK.
Beritamusi.co.id - Tuntut turunkan harga BBM, Tegakkan keadilan dan supremesi hukum dan turunkan harga kebutuhan pokok, Ratusan Rakyat Sumatera Selatan yang rencanannya akan melakukan aksi akbar di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang, Jum’at (16/9/2022) sekira pukul 13.20 WIB membubarkan diri.
Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan aksi tersebut, telah dilakukan komunikasi antara Kapolrestabes Palembang didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang terhadap perwakilan massa aksi yaitu Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto (Korak).
Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana dalam UU Nomor 9 tahun 1998 pada pasal 15 menjelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di seputaran Rumah Ibadah, seperti ketahui bahwa Bundaran air mancur masih dalam seputaran kawasan masjid sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibdah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.
“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.
Atas penyampaian tersebut massa dari Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang, perwakilan massa aksi sepakat bahwa “Aksi Unjuk Rasa Tidak Dapat Dilanjutkan” dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah sehingga pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi.
Sementara itu, Habib Mahdi Shahab perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah.
“Kita diingatkan Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Mahdi Shahab menuturkan, pihaknya meminta agar kedepan aturan ini juga diberlakukan dengan yang lain.
“Jika tidak diperbolehkan aksi di kawasan rumah. Kedepan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,” tutupnya.(ABDUS)
BERITA TERKAIT
Tim Kelambit Berhasil Menangkap Pelaku Curat
Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta
Yayasan Rudi Center dan PDI Toboali Buka Layanan Kesehatan Gratis
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 Persen
Pemkot Palembang Sosialisasikan Kelurahan Sadar Hukum
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Cik Ujang Minta Pegawai Puskesmas Berikan Pelayanan Prima
Puluhan Perguruan Silat Berkompetisi di Kejuaraan Pencak Silat IPSI
Erwin Asmadi Apresiasi Tokoh Pejuang Pemekaran Kabupaten Bangka Selatan
Riza Herdavid Ajak Stakeholder Gotong Royong Bangun Bangka Selatan
Didampingi PJ Gubernur, Doni Monardo Kunjungi Geosite Open Pit Nam Salu
Bersama Dewan Komisaris MIND ID, Ridwan Djamaluddin Tinjau Ausmelt PT Timah di Muntok
Pria di Mesuji Ini Manfaatkan Limbah Batok Kelapa menjadi Berbagai Kerajinan
Cegah Plagiarisme, Gambo Muba Bakal di Daftarkan HAKI
SDN 02 Merapi Barat Targetkan Adiwiyata Tingkat Provinsi
Pemilik Pasir Timah di Perairan Tuik dan Pusuk Diamankan
Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi
Youth Sport Event 2023 Diluncurkan, ada 75 Event Menarik di Palembang
BRI Fokus Penguatan Penerapan Prinsip ESG
Rentan Terjadi Karhutla, Ini yang Dilakukan Pemkab OKI
Polres Lahat Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Ganja