Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Seminggu

user
Romi Maradona 29 Agustus 2022, 17:46 WIB
untitled

Beritamusi.co.id - Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Senin (29/08/2022).

Dalam konfrensi pers tersebut terungkap pihak polres bangka barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana sebanyak 2 (dua) kasus di 2 ( dua ) TKP.

Yaitu TKP pertama Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB di rumah kontrakan Jl. Pait Jaya Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Bangka Barat tersangkanya adalah RB.

TKP kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Rambat Desa Sekar Biru Parit Tiga tersangkanya adalah FJ dan PJ.

"Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak
TKP 1 yaitu 15 ( lima belas ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putihĀ  diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,7 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 6.840.000, TKP kedua yaitu 12 ( dua belas ) bungkus plastik bening yang berisi butiran Kristal di duga sabu berat bruto 4,02 gram dengan total perkiraan harga shabu Rp. 4.824.000 ( empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah ),ā€ terang Kbo Sat Narkoba Polres Bangka Barat IPDA Diki Zulkarnain SH.

Pada kesempatan yang sama Kbo Narkoba menambahkan setelah menjalani pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan barang bukti jenis sabu berat bruto 5,7 gram dan sabu berat bruto 4,02 gram sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Nanda)

Kredit

Bagikan