Lakukan Pencurian di STIK Bina Husada, Remaja Ini Diringkus Polisi

Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anak di bawah umur inisial FA (16) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Beritamusi.co.id - Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anak di bawah umur inisial FA (16) diamankan Unit Pidum dan dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB di rumahnya. Saat Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum, Ipda Kristian.
Warga Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap dalam perkara pencurian barang - barang milik STIK Bina Husada Palembang pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Syech Abdul Somad, Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dimaksud Pasal 363 KUHP.
"Tersangka masih anak dibawah umur, diamankan setelah adanya laporan dari korban yang membuat laporan pencurian yang terjadi di STIK Bina Husada Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengungkap pelakunya dan melakukan penangkapan dirumahnya," ungkap Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022).
Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri bahwa tersangka ini melakukan pencurian di Gedung Menara STIK Bina Husada Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, dengan mengambil 8 buah besi penyangga gedung, 1 buah besi pintu control, 20 meter seng Alkan, 1 buah lemari piring, 1 unit kompor gas, 2 buah tabung gas ukuran 12 Kg.
"Kejadian diketahui pihak korban ketika pelapor mendapat informasi adanya pencurian dan barang - barang sudah hilang di TKP. Saat pelapor mengecek langsung ke TKP, ternyata benar di TKP sudah banyak barang hilang yang di tafsir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melapor ke Polsek IB I," bebernya.
Tersangka sendiri sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan masih didalami terkait aksinya.
" Selain tersangka anggota kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa potongan Seng Alkan, atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tutupnya.(ABDUS)
BERITA TERKAIT
Pulihkan Keuangan Negara Rp 1 M, Kejari Palembang Raih Penghargaan
BNI, DJKN, dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Gelar Lelang Aset Agunan Milik BNI
Survei SSGI, Angka Stunting di Kabupaten Asahan Alami Penurunan
Besok, Pj Gubernur Babel Baru Resmi Dilantik
Melalui Program “Jaksa Menyapa” Kajari Muba Live Podcast di RGR Sapa
Pererat Persaudaraan, Mak Ganjar Sumsel Gelar Silaturahmi dan Tausiah Ramadan
Dirut BRI Sebut Potensi Resesi Indonesia Hanya 2% di 2023
Pantau Bazar Ramadhan, Fitri Traktir Emak Emak Belanja di Pasar Yada
Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang
Gakkum KLHK Tangkap Perusak Tahura Bukit Mangkol
Wawako Fitrianti Minta Dishub Benahi Dermaga Tangga Buntung
Wawako Fitrianti: Dermaga 7 Ulu Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru
Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang
Dorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG, Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya
Kembangkan Talenta Digital & IT, BRI Kembali Buka Program BFLP IT
Gubernur Herman Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Mangkir dari Panggilan Kejati Babel, DY Bisa jadi DPO
Februari 2023, Jumlah Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25% YoY
Kemenkes RI Apresiasi Inovasi MAKUKU Raih Dua Rekor MURI Sekaligus
Tim Safari Ramadhan Bupati Asahan Kunjungi 204 Masjid
3 Jam Jalani Pemeriksaan Dua Wakil Ketua DPRD Babel Ditahan