Polda Sumsel Amankan 12 Tersangka Judi Online

user
Romi Maradona 24 Agustus 2022, 15:31 WIB
untitled

Beritamusi.co.id - Polda Sumsel melacak keberadaan judi online yang ada di wilayahnya, sesuai dengan arahan Kapolri untuk memberantas perjudian online. Selama di bulan Agustus 2022, tercatat sebanyak 12 tersangka judi online berhasil dibekuk.

“Tersangka yang diamankan sebanyak 12, untuk Ditreskrimsus 3 LP, dengan 5 tersangka, sedangkan Satreskrim Polrestabes 1 LP, dengan 7 tersangka, mereka diamankan di bulan Agustus 2022,” kata Kasubditpenas Humas Polda Sumsel, AKBP Pol Erlangga, Dalam pres rilis Dirkrimsus Polda Sumsel, Rabu (24/8/2022).

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. Dan tersangka akan dikenakan UU IT dengan hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar rupiah

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani menjelaskan tersangka judi online yang diamankan mulai bermain slot hingga pemasang iklan perjudian.

“Omset yang didapat oleh tersangka perhari Rp 500 ribu rupiah dan akan masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta dan tersangka 5 orang berasal dari daerah Lubuk Linggau, 7 orang dari Palembang Sumatra Selatan tersangka ditangkap ketika anggota kami menyamar yang ditawarkan oleh tersangka untuk ikut link judi online,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di Youtube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.

“Sementara untuk aplikasi bermacam macam,” ada slot, foker dan lain sebagainya," pungkasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menambahkan tersangka yang tertangkap oleh anggotanya ada 7 orang dan 5 orang oleh jajaran Dirkrimsus Polda Sumsel, 7 orang tersangka yang ditangkapnya melaksanakan aksinya di ruko yang iya miliki selama kurang lebih 2 tahun beroperasi dan tersangka juga ditangkap didalam ruko yang iya miliki di jalan KH. Wahid Hasyim nomor 1,2 RT 9 RW 2 kelurahan tuan kentang kecamatan seberang ulu 1 kota palembang.

“Pelaku berkedok sebagai tempat warnet, pengguna jasa akses internet," ujarnya

Dari 12 tersangka tersebut polda sumsel amankan barang bukti berbagai laktop, komputer, CPU, buku tabungan dari berbagai bank, ATM, HP, monitor TV LCD dan CCTV.(ABDUS)

Kredit

Bagikan