Pria Paruh Baya di Musi Rawas Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

user
admin 01 September 2020, 18:52 WIB
untitled

MUSI RAWAS - Personil unit reskrim Polsek Muara Beliti berhasil ungkap kasus pengelapan uang operasional salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh pelaku Minarto (47), warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Muara Belti AKP Dedi Purnajaya, Selasa (1/8/2020) siang mengungkapkan, terbongkarnya aksi pelaku merupakan hasil penyidikan laporan dari PT Sumatera Argo Teknik (SAT) beserta keterangan sejumlah sejumlah saksi.

Dari berbagai keterangan tersebut, ungkap AKBP Efrannedy, aksi pelaku diketahui dilakukan sejak April hingga Agustus 2020. Di mana, pelaku menerima uang operasional atas kegiatan pemidahan alat berat milik PT SAT dengan nominal sebesar Rp37.695.401.

Saat diamankan, jelasnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Semua diakui oleh pelaku. Kemudian, dari keterangan pelaku sendiri dirinya menerima uang operasional sebesar Rp. 37.695.401 dan telah digunakannya sebesar Rp29.550.465," urai Kapolres.

Pelaku sendiri selanjutanya dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP tentang tindak pengelapan dalam jabatan."Tersangka sendiri terus kita lakukan introgasi penyidikan lebih lanjut, sedangkan sisa uang yakni ada sebanyak Rp8.144.936. Dan itu belum kunjung dikembalikan pelaku ke perusahaan," bebernya. (NURDIN).

Kredit

Bagikan