Begini Kronologis Penanganan Hukum Korban KS yang TSKnya Viral Lakukan Sumpah Pocong

Ilustrasi
Beritamusi.co.id - Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus hukum kekerasan seksual (KS) yang korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun sejak Agustus 2022.
"Bahkan kasus KS yang kami tangani tersebut dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21," kata dia, Selasa (23/5/2023).
Dia menjelaskan awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2022.
"Bapak R mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya," ujar dia.
Selama proses tersebut, ia menambahkan kalau tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban.
Tindakan atau upaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
Menurut Maryani Marzuki ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022.
Pendampingan hukum pun dilakukan secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21, kata dia lagi.
Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.
Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.
Dia menambahkan pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban pun kini dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit.
Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran
Akan Ajukan Upaya Hukum Lagi
Maryani Marzuki menambahkan karena hingga kini tersangka masih belum juga ditangkap sehingga belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
"Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi," ujar dia.
Dia menegaskan Yayasan LBH APIK Sumsel akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban.
Regulasi hukum untuk penangganan kasus kekerasan seksual sudah cukup banyak, dengan demikian tidak ada alasan pelaku tidak bisa diproses lanjut.
Proses hukum seadil-adilnya untuk korban menjadi perjuangan Yayasan LBH APIK agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan tidak lagi ada korban KS.
Sementara R orang tua dari anak korban mengatakan kalau dirinya terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.
"Ia saya dan keluarga akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum," kata dia yang bekerja sebagai buruh ini.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga Kota Palembang, Antoni melakukan sumpah pocong dengan disaksikan warga sekitar lokasi tersebut.
Bahkan, ketika dipanggil penyidik ke Polda Sumsel pun tersangka mengenakan atribut pocong dan didampingi kuasa hukumnya.
BERITA TERKAIT
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah
Embarkasi Palembang Terbang 27 Mei, Asrama Haji Siapkan Fasilitas Khusus Lansia
2. 600 Peserta Padati Puskesmas Girimaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Muba Siapkan Anggaran Rp32 Miliar Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Kredit Konsumer Tumbuh Double Digit, Buah Sukses BRI Perkuat Kapasitas Retail banking
700 Warga Lahat Dapat Santunan Kematian Berikut Syaratnya