Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang

Kuasa Hukum Hendra Apollo, Feriawansyah SH menyebut bahwa kliennya dicecar delapan pertanyaan tambahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Babel
Beritamusi.co.id - Kuasa Hukum Hendra Apollo, Feriawansyah SH menyebut bahwa kliennya dicecar delapan pertanyaan tambahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Babel, terkait mobil dan pengembalian uang.
"Tadi di dalam, klien kami sempat ditanyakan 8 pertanyaan tambahan terkait mobil dan pengembalian uang," terang Feriawansyah, saat ditemui wartawan di Kejati Babel, Rabu (29/03/23) siang.
Dalam kesempatan tersebut Feriawansyah menegaskan, kliennya Hendra Apollo tidak bisa dikatakan sebagai DPO, karena pihaknya sudah datang sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kejati Babel, pada Selasa (28/03/23) kemarin.
"Sesuai dengan panggilan dari Kejati, hari ini, Rabu 29 Maret 2022, kami selaku kuasa hukum pak Hendra Apollo atau HA, sudah hadir dan kooperatif, artinya tidak bisa dikatakan DPO," terang Feriawansyah.
"Kalau DPO itu kan tidak datang, jadi hari ini kami datang sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan aturan hukum dan sesuai dengan surat undangan," tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Babel sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi DPRD Babel, HA, DY dan AC.
Diketahui, Dua tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, HA dan AC, akhirnya mendatangi Kejati Babel pada Rabu (29/03/23) pagi. Usai diperiksa selama kurang lebih 3 jam, HA dan AC langsung ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Sementara satu tersangka lainnya, DY yang merupakan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan, DY masih tak kooperatif, maka DY bisa berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tandas Ketut Winawa.
BERITA TERKAIT
Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun
Tim Hantu Ciduk Pasutri Pengedar Sabu
Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise
Sri Wahyuni Mitra Holding Ultra Mikro Sediakan Akses Keuangan di Kampung Nelayan
Pelaku Pencurian dengan Modus Jual Madu Diamankan Polisi
Proses Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Muaradua Kisam, Jangan Seperti Umang-Umang
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
Pemkab Muba dan SKK Migas sinergi Dorong Kemajuan Pembangunan
Cik Ujang Terima Penghargaan dari Kementrian Transmigrasi
Mitra Ultra Mikro BRI Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
Eksplorasi Makin Gagah Bersama New Honda CB150X
Patuhi Undang-Undang, Bupati OKI Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan
Tunaikan Rukun Islam Ke Lima Ini Pesan Cik Ujang Tuk CJH Lahat
BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun hingga April 2023
Ketua KAB Babel Harapkan Angel's Wing Akomodir Band Lokal
Inilah Layanan Jemaah Haji Indonesia saat di Madinah
Embarkasi Palembang Terbang 27 Mei, Asrama Haji Siapkan Fasilitas Khusus Lansia
2. 600 Peserta Padati Puskesmas Girimaya Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Muba Siapkan Anggaran Rp32 Miliar Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Kredit Konsumer Tumbuh Double Digit, Buah Sukses BRI Perkuat Kapasitas Retail banking
700 Warga Lahat Dapat Santunan Kematian Berikut Syaratnya