Warga Protes Aktifitas Tanah Timbun Desa Air Raya, Diduga Ilegal dan Dibekingi

user
Romi Maradona 22 Februari 2023, 13:41 WIB
untitled

Beritamusi.co.id - Aktifitas tanah timbun ilegal yang sempat dihentikan kini beraktivitas kembali.

Hal tersebut menimbulkan keresahan dan situasi kurang kondusif di lingkungan Desa Aik Rayak RT 40, Dusun Aik Rayak Timur, RT 40, Selasa (21/2/23).

Menurut penelusuran tim media, aktivitas timbunan tersebut diduga belum mengantongi izin. Baik izin galian c atau lainnya.

Pasalnya lokasi timbunan yang berada tak jauh dari perempatan jalan raya membalong atau berada di Jalan Jendral Sudirman itu, menjadi aktivitas lalu lalang kendaraan truk. Hingga menyebabkan penampakan jalan yang kurang sedap alias kotor dan menimbulkan polusi debu.

Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan, mengaku sempat heran, tiba-tiba ada kegiatan timbunan, padahal warga desa Air Raya tak pernah dilakukan pertemuan atau sosialisasi akan ada kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Ridwan juga mempertanyakan perizinan terkait aktivitas penimbunan serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

"Terus terang kami sangat mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka diduga juga menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka," terangnya

Padahal kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik dipergunakan untuk mandi maupun mencuci.

"Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu," terangnya.

Terkait penimbunan itu, kata Ridwan, baik ormas LSM atau media sebenarnya berhak untuk mempertanyakan hal tersebut.

Selain merugikan daerah, aktivitas tersebut juga merugikan masyarakat

"Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan," ucapnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

"Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu," sebutnya.

Terpisah, salah seorang pekerja saat di jumpai di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas penimbunan yg sebelumnya terhenti dan kini bisa beraktivitas kembali.

Bahkan ia menegaskan, tanah timbunan tersebut diduga didapat dan dibeli dari seseorang yang sedang menjabat menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung.

"Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari boss," jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan sejumlah pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Kredit

Bagikan