Sidang Perkara Korupsi Asrama Haji Transit Babel Digelar

Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Belitung tahun Anggaran 2020 digelar
Beritamusi.co.id - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Belitung tahun Anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui via zoom meeting, Selasa, (7/2/).
Jaksa Penuntut Umum, Saiful Anwar membacakan dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NA selaku pelaksana sekaligus direktur CV Andara Karya Abadi (AKA) serta LP selaku Konsultan Perencanaan proyek.
Lebih lanjut JPU dalam dakwaannya mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan masjid Asrama Haji Transit, bersama LP, saksi NA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), saksi YC dan YK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.247.908.560,50 (lima milyar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu lima ratus enam puluh koma lima rupiah).
“Perbuatan Terdakwa DS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa DS, Berry Aprido mengajukan eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan.
“Kami selaku Kuasa Hukum DS mengajukan eksepsi,” sebut Berry.
Berry juga meminta kepada JPU agar dapat menghadirkan terdakwa DS secara langsung di persidangan untuk agenda sidang selanjutnya.
“Kami ada permohonan kepada JPU agar terdakwa dihadirkan disini secara langsung,” ujar Berry.
Andira selaku kuasa hukum DS menjelaskan bahwa pengajuan eksepsi itu selain keberatan formil atas dakwaan penuntut umum, eksepsi juga dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh atas perkara.
Dikarenakan saksi belum bisa dihadirkan oleh JPU, maka majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan 14 Februari 2023 dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum DS dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (Raiza)
BERITA TERKAIT
Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
Malam-Malam Naik Motor, Ratu Dewa Perbaiki Lampu Jalan yang Rusak
Pemkab Muba Bakal Biayai PPG Guru Pendidikan Agama Islam
DPRD Bangka Rapat Paripurna Pengembalian Raperda
DPRD Basel Ingatkan OPD untuk Tingkatkan Kinerja
Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun
Bupati Asahan Ambil Sumpah dan Lantik Puluhan Pejabat
Mendagri Lantik Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Babel
Honda ADV160 Sabet Gelar Motor Terbaik di Indonesia
Pulihkan Keuangan Negara Rp 1 M, Kejari Palembang Raih Penghargaan
BNI, DJKN, dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Gelar Lelang Aset Agunan Milik BNI
Survei SSGI, Angka Stunting di Kabupaten Asahan Alami Penurunan
Besok, Pj Gubernur Babel Baru Resmi Dilantik
Melalui Program “Jaksa Menyapa” Kajari Muba Live Podcast di RGR Sapa
Pererat Persaudaraan, Mak Ganjar Sumsel Gelar Silaturahmi dan Tausiah Ramadan
Dirut BRI Sebut Potensi Resesi Indonesia Hanya 2% di 2023
Pantau Bazar Ramadhan, Fitri Traktir Emak Emak Belanja di Pasar Yada
Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang
Gakkum KLHK Tangkap Perusak Tahura Bukit Mangkol
Wawako Fitrianti Minta Dishub Benahi Dermaga Tangga Buntung