Pemprov Babel Luncurkan SiLapor ASN untuk Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Demi menjaga netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Kep. Babel membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas ASN
Beritamusi.co.id - Pesta demokrasi menuju Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024 tidak lama lagi akan berlangsung. Memasuki tahun politik, berbagai calon, mulai dari kepala negara, kepala daerah, maupun calon dari legislatif akan unjuk gigi dalam kampanye yang dilaksanakan serentak, mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Demi menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kepulauan Babel membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas ASN.
Hal ini disebabkan hingga bulan Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN diduga telah melakukan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa.
"Melihat data pelanggaran tersebut, maka dari itu diperlukan peningkatan pengawasan bagi ASN, bukan hanya dari Badan Pengawas Pemilu saja, tapi juga pengawasan dari sesama ASN," ujar Rusdianto selaku Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Kepulauan Babel.
Sehingga, apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran netralitas dan kode etik ASN di lingkup Pemprov. Kep. Babel, maka dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.
Dikatakan Rusdianto, dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk melaporkan tanpa harus melewati prosedur yang panjang.
"Dengan adanya website ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik, tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor," katanya.
SiLapor ASN ini dihadirkan demi mewujudkan sistem good governance di lingkungan Pemprov Kep. Babel, sehingga semua aspirasi dan pengaduan, pembinaan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.
Untuk memaksimalkan SiLapor ASN, Rudianto juga mengatakan bahwa website ini sudah disosialisasikan secara masif melalui media sosial, agar tersampaikan ke semua masyarakat Kepulauan Babel.
Lalu, untuk jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terkait Larangan Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilu, yakni:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Dalam pasal 5 huruf n bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :
1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial;
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol. (Reiza)
BERITA TERKAIT
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes
Desa Karang Dapo Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi
Pasien RSUD Marsidi Judono Tak Perlu Antri Ke Poliklinik
10.451 Warga Palembang Sudah Miliki KTP Digital
Wawako Fitrianti: Jangan Tutup dan Dirikan Bangunan di Saluran Air
Stadion Mini Porprov di Lahat Mulai Dibangun
MNCTV Tayangkan Duel Big Match Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua
APH dan KASN Dampingi Pemkab OKI Perkuat Integritas Internal
Pemkab Muba Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2022
86% OPD di Pemkot Pangkalpinang Sudah Bayar Zakat, Ini 10 Instansi Pengumpul Terbesar
Tim Gabungan Polres Muara Enim Gelar Razia Angkutan Batubara
Cik Ujang Ingatkan Puluhan Pejabat yang Baru Dilantik
Speed Boat dari Basel Menuju Selapan Terbakar di Perairan Lepas
Desak Pemerintah Pusat dan DPR untuk Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan