Kelompok Tani Penyebrangan Harimau Melakukan Gugatan Pembatalan 50 SHM

Kelompok Tani Penyeberangan Harimau terus memperjuangkan lahan pergantian TOL Pematang Panggang – Kayuangung II yang belum mereka terima dengan didampingi tim kuasa hukum dari Integerity Law Firm.
Beritamusi.co.id - Kelompok Tani Penyeberangan Harimau terus memperjuangkan lahan pergantian TOL Pematang Panggang – Kayuangung II yang belum mereka terima dengan didampingi tim kuasa hukum dari Integerity Law Firm.
Hermanto, SH, MH, selaku koordinator Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag Gugatan klien ditolak oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, adapun yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim menolak gugatan tersebut bahwa di atas lahan tersebut telah ada SHM yang dijadikan bukti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKI (BPN OKI).
Selanjutnya kuasa hukum menjelaskan bahwa BPN OKI telah menyampaikan 50 SHM dalam daftar bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, yang mana 50 SHM tersebut telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2015, padahal lahan tersebut dari tahun 2008 sampai tahun 2015 masih dalam penyelesaian di TIM terpadu penyelesaian sengketa lahan kabupaten OKI.
Melihat dugaan kenjangalan prosedural dalam penerbitan SHM tersebut, akhirnya kuasa hukum melakukan gugatan pembatalan terhadap 50 SHM di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dalam perkara Nomor 259/G/2022 /PTUN.PLG.
Dalam proses pemeriksaan persiapan Majelis Hakim telah memangil secara patut sebanyak dua kali terhadap nama yang ada dalam SHM tersebut, termasuk mengumumkan nama tersebut di kantor kelurahan, namun tak kunjung menghadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sampai akhirnya melewati waktu tiga puluh hari yang ditentukan oleh UU dalam proses persiapan, nama yang dipangil tersebut tetap tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim
Menurutnya, terhadap dugaan nama fiktif dalam SHM tersebut sebenarnya telah disampaikan klien kami, yang mana pada tanggal 10 September 2021 telah mengajukan Permintaan data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten OKI, terhadap nama yang tercantum dalam SHM tersebut, namun dalam surat balasan Dukcapil Kabupaten OKI hanya 10 NIK yang terverifikasi selebihnya tidak terverifikasi.
"Kalau kita melihat dalam Peraturan Pmerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dalam proses penerbitan SHM yang paling utama adalah keabsahan identitas kempemilikan,"katanya.
Akhirnya majelis hakim memangil PT MBJ untuk diminta keterangan atas keberadaan 50 SHM, yang mana melalui kuasa hukum PT MBJ menyampaikan bahwa tidak mengetahui 50 SHM tersebut hanya mengetahui bahwa PT MBJ telah menjalin kerjasama dengan KUD dengan membuat perjanjian berdasarkan surat pengakuan hak yang telah dijadikan Hak Tanggungan di Bank BRI.
Dalam proses pemeriksaan persiapan tersebut Kepala Pertanahan Kabupaten OKI melalui Usniarti, SH sebagai kuasa, menyampaikan bahwa tidak ditemukan buku tanah terhadap 50 SHM tersebut.
Sambung Hermanto, SH, MH. keterangan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, karena pada faktanya dalam pertimbangan hakim BPN OKI telah menghadirkan bukti 50 SHM dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag.
Kuasa Hukum menyampaikan, dengan adanya fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan persiapan, sebenarnya sudah terlihat adanya dugaan praktek mafia tanah. "Makanya kita lihat apakah sejalan dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo Kalau masih ada mafia tanah, detik ini juga gebuk,"ungkapnya.
Disisi lain Sundrawadi sebagai juru bicara dari Kelompok Tani Penyeberangan Harimau menyampaikan, walaupun sulit dan nyawa taruhannya pihaknya akan terus berjuang untuk meminta haknya. (Romi)
BERITA TERKAIT
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes
Desa Karang Dapo Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi
Pasien RSUD Marsidi Judono Tak Perlu Antri Ke Poliklinik
10.451 Warga Palembang Sudah Miliki KTP Digital
Wawako Fitrianti: Jangan Tutup dan Dirikan Bangunan di Saluran Air
Stadion Mini Porprov di Lahat Mulai Dibangun
MNCTV Tayangkan Duel Big Match Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua
APH dan KASN Dampingi Pemkab OKI Perkuat Integritas Internal
Pemkab Muba Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik 2022
86% OPD di Pemkot Pangkalpinang Sudah Bayar Zakat, Ini 10 Instansi Pengumpul Terbesar
Tim Gabungan Polres Muara Enim Gelar Razia Angkutan Batubara
Cik Ujang Ingatkan Puluhan Pejabat yang Baru Dilantik
Speed Boat dari Basel Menuju Selapan Terbakar di Perairan Lepas
Desak Pemerintah Pusat dan DPR untuk Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan