Pemkab Mura Tunggu Penetapan UMP Sumsel untuk Usulkan UMK 2023

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan UMK 2023
Beritamusi.co.id - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi RawasĀ Drs. Mefta Joni, MM., saat dihubungi Beritamusi.co.id, Kamis (24/11/2022).
āUntuk UMK Mura 2023 belum ditetapkan kita masih nunggu UMP Sumsel, baru kemudian dewan pengupahan Mura akan melakukan rapat untuk menetapkan UMK, dan nanti akan kita umumkan besaran UMK yang ditetapkan," jelasnya.
Untuk diketahui, UMK Mura pada tahun 2022 adalah Rp3.299.758. Sementara dikutip dari palpres.com Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin mengatakan Penetapan UMP akan dilaksanakan tanggal 28 November mendatang.
Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp 3.144.446 menjadi Rp3.171.559.Ā "Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu," katanya. (Musyanto)
BERITA TERKAIT
Sejak Pemadaman Bergilir, Penjual Genset di Pangkalpinang Laris Manis
BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan
Cerita Sunarti, AgenBRILink di Desa Lasitae Kenalkan Layanan Bank ke Masyarakat
Polisi Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bangka Barat
Jelang Ramadhan Pasar Tradisional Megang Sakti Musi Rawas Diserbu Warga
Ini Harapan Wawako Fitrianti Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H
Wakili Suara Kaum Milenial, Bang Kodir Siap Jadi Bacaleg Dapil 6 Muba
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS