Palembang Juara I Yel-yel Terbaik Lomba Kadarkum

Pelajar SMA yang menjadi perwakilan kota Palembang berhasil menyisihkan 16 Kabupaten/kota se Sumsel dan berhasil menjadi juara 1 untuk kategori yel-yel terbaik dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat pelajar se Sumsel.
Beritamusi.co.id - Pelajar SMA yang menjadi perwakilan kota Palembang berhasil menyisihkan 16 Kabupaten/kota se Sumsel dan berhasil menjadi juara 1 untuk kategori yel-yel terbaik dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat pelajar se Sumsel.
Pelaksanaan Kadarkum tersebut dipusatkan di SMAN 1 Palembang, dan diselenggarakan selama dua hari, yakni dari tanggal 16-17 November 2022, dibuka langsung oleh, Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Keikutsertaan Palembang dalam lomba Kadarkum itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 309/KPTS/III/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
"Meskipun kita tidak meraih juara utama dalam Kadarkum, tapi kota Palembang berhasil juara 1 yel-yel lomba Kadarkum," kata Kabag Hukum Setda Palembang, Imam Ilham, SH MH, Jumat (18/11/2022).
Dijelaskannya, lomba Kadarkum merupakan agenda tahunan, yang diadakan Pemprov Sumsel dan diikuti oleh perwakilan pelajar dari kabupaten/kota se Sumsel.
"Kota Palembang berhasil masuk ke babak semifinal melawan Kabupaten Pali, Kabupaten Oku Timur, dan Kabupaten Musi Rawas dan Meraih Juara 1 yel-yel terbaik," katanya.
Ia menambahkan, materi dalam lomba Kadarkum tersebut meliputi 6 undang-undang (UU), diantaranya, pertama, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian, ketiga, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika, Keempat, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang, sistem peradilan pidana anak.
Kelima, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan transaksi elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang, perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.
"Kota Palembang diwakilkan oleh 6 orang peserta yang terdiri dari, SMAN 1 atas nama, Chelsea Shakira dan Kgs. M. Rizky Azhari. Kemudian, dari SMAN 17 Palembang diwakilkan oleh, Wahyu Cantika Agustin dan Mochamad Akhtar syach. Selanjutnya, dari SMAN Sumsel diwakilkan oleh, M. Alpin Kurniawan dan Iqlima Nadillah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Sejak Pemadaman Bergilir, Penjual Genset di Pangkalpinang Laris Manis
BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan
Cerita Sunarti, AgenBRILink di Desa Lasitae Kenalkan Layanan Bank ke Masyarakat
Polisi Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bangka Barat
Jelang Ramadhan Pasar Tradisional Megang Sakti Musi Rawas Diserbu Warga
Ini Harapan Wawako Fitrianti Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H
Wakili Suara Kaum Milenial, Bang Kodir Siap Jadi Bacaleg Dapil 6 Muba
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS