Ratusan Warga Minta Polres Lahat Lepaskan Dua Warga Merapi

Ratusan warga Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat, Senin (14/11/2022) membanjiri Jalan Kolonel Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat.
Beritamusi.co.id - Ratusan warga Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat, Senin (14/11/2022) membanjiri Jalan Kolonel Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat.
Ratusan warga ini menuntut Polres Lahat membebaskan dua warganya yakni, Dedi dan Herman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.
"Bebaskan warga kami. Kami bukan maling, itu tanah sendiri bukan tanah perusahaan," kata Ketua KUD Merapi Jaya, Taufik M Nur, saat menyampaikan orasi.
Sudarman, salah satu tokoh masyarakat Merapi Area juga menyebut, lahan yang digarap bukan hutan produksi. Hutan tersebut telah diturunkan turun menurun dari nenek moyang ke buyut dan orang tua warga. Warga meminta, jangan ada yang merampas hutan rakyat. Apalagi tanah tersebut milik pribadi belum pernah dibebaskan.
"Itu tanah milik sendiri bukan milik perusahaan. Keluarkan warga kami hari ini. Kami bukan maling, kami belum jual batubara itu," teriaknya.
Untuk meredam aksi warga, perwakilan warga diajak untuk bermediasi. Sayangnya mediasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka, tetap jadi tahanan Polres Lahat karena diduga melakukan penambangan ilegal.
"Tersangka tidak bisa asal dibebaskan. Itu sudah nyata melanggar aturan. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasinya, asal jangan anarkis," tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas, Aiplu Lispono.
Disinggung soal laporan dari PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Lispono menyebut, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan pihak PT LPPBJ.
Meskipun pengakuan tersangka belum melakukan penjualan, namun aktivitas penambangan tersebut sudah melanggar UU Minerba Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Belum ada pencabutan laporan PT LPPBJ. Sesuai aturan, kita tidak mungkin asal melepaskan tersangka," sampainya. (Safitri)
BERITA TERKAIT
Panen Cabai di Puding Besar, Pj Gubernur Dorong Masyarakat Lebih Bersemangat Bertani
Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali
Besok, Festival Celeng Srenggi Digelar di Taman Budaya Palembang
Komunitas Truk DTN Chapter Parit Tiga Galang Dana untuk Arletta
IPAL Sei Selayur Rampung 20 Febuari, Uji Coba Mei 2023
Puluhan UMKM Babel Ramaikan Bazar UMKM di Bandara Soekarno Hatta
Jakarta BIN Sapu Bersih Dua Laga di Gresik
Saksikan Duel Big Match ‘Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua’ di MNCTV
Wabub Lahat Minta Dealer Honda Serap Tenaga Kerja Lokal
Anggota DPRD Sumsel, Azmi Shofix Bagikan Ribuan Kalender
Tutup Celah Blank Spot, Ini Upaya yang Dilakukan Kominfo Muba
Exhibition, Makodim OKI Tumbangkan Insan Pers dengan Skor 3-1
Petani Air Sugihan Kini Sudah Bisa Produksi Beras Sendiri
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes