Ketua GIPI Soroti Proses Rehab Irigasi Kelingi Tugumulyo

Remon, Ketua ormas Gerakan Independent Peduli Indonesia (GIPI) Institute
Beritamusi.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sumatera (BBWS) VIII, telah menganggarkan dana dengan nilai belasan miliar rupiah untuk pekerjaan rehabilitasi D.I Kelingi Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2022.
Namun, pekerjaan proyek rehab irigasi di sepanjang jalan Jend. Sudirman, Tugumulyo tersebut mendapat sorotan dari ketua ormas Gerakan Independent Peduli Indonesia (GIPI) Institute, Remon, dimana dirinya menilai bahwa pekerjaan rehab tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
"Kuat dugaan saya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis", tegas Remon, saat di wawancarai di kediamannya, Kamis (6/10/2022)
Pasalnya, pantauan di lapangan, dalam proses pengerjaan terlihat hampir di sepanjang jalur irigasi saat pemasangan breakes pada dinding irigas tampak hanya di ganjal/topang dengan pecahan semen, sehingga, terlihat jelas bahwa pondasi dalam pemasangan breakes tersebut kopong tanpa pemadatan.
Mantan konsultan kontruksi bangunan ini juga menjelaskan, bahwa dalam proses pengerjaan itu tentu menyalahi aturan. Di mana dalam kontruksi bangunan irigasi seharusnya dilakukan pembersihan, pemerataan dan kemudian pemadatan tanah terlebih dahulu pada dinding breakes.
"Semua pekerjaan kontruksi itu harus mengacu pada Perpres Barang dan Jasa pemeritah, jika tidak sesuai dengan standar yang ada maka, bisa dikatakan pekerjaan tersebut melenceng dari RAB yang ada", terangnya.
Sambungnya, kemudian dengan kenyataan di lapangan yang terjadi seperti itu, pihaknya mempertanyakan soal sistem pengawasan baik dari konsultan pengawas maupun pengawas yang ada di lapangan.
"Di sini jelas, bahwasanya sistem pengawasan yang ada tidak maksimal sehingga proses pengerjaannya seperti ini", ucapnya.
Dikatakannya, jangan sampai dalam kegiatan ini dokumen dari perusahaan pengawas atau konsultan pengawas itu hanya dipakai sebagai syarat untuk mengajukan penawaran dalam proses lelang tender.
Pihaknya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa mengkroscek dan turun langsung ke lapangan untuk memproses terkait pekerjaan proyek kontruksi rehab irigasi yang menelan biaya belasan milyar rupiah itu.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, jurnalis dari media ini terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak BBWS terkait pernyataan dari Ketua GIPI. (Musyanto)
BERITA TERKAIT
Sampaikan LKPJ, Molen Sebut Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Melebihi Target
Ir Yulius MSi Jabat Sekda Definitif Kabupaten Muara Enim
Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya
Berbagi Keberkahan, JNE Hadirkan Program Spesial Ramadhan
Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
Dinas PUPR Palembang Normalisasi Saluran Air Tertutup Sedimen
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lahat Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus 13 Ton Timah
Diduga Asal-Asalan, Bupati Muratara Stop Proyek Jalan Poros
Pasca Dipanggil DPRD Babel, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kembali Normal
BRI Peduli, Jadikan Pasar Rogojampi Sebagai Pasar Percontohan Pengelolaan Sampah
Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian
Polres Mura Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Desa Karang Panggung
Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu
Generasi Muda Harus Berkualitas dan Berintegritas
Tak Kooperatif, 3 TSK Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD akan Dijemput Paksa
Ini Kisaran Harga Buka Bersama Sejumlah Hotel di Palembang
Pemkab Muba Fasilitasi Pelaku UMKM Jualan di Pasar Bedug
Ringgit Kecubung Minta PLN Atur Jadwal Pemadaman Bergilir Per Kabupaten/Kota
7-10 Hari Kedepan Listrik di Pulau Bangka Baru Aman