Dua Pimpinan DPRD Babel Ditetapkan Tersangka, Herman Suhadi : Saya Prihatin

user
Romi Maradona 08 September 2022, 18:29 WIB
untitled

Beritamusi.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi mengungkapkan keprihatinannya yang amat sangat mendalam terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran transportasi anggota DPRD Babel yang menyeret 2 orang pimpinan aktif yakni AC dan HA, mantan pimpinan DPRD Babel berinisial DY, dan mantan Sekwan DPRD Babel SA.

Keprihatinan tersebut diungkapkannya saat ditemui wartawan disebuah warung kopi di kawasan Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Kamis (08/09/22) petang.

"Saya sangat merasa prihatin yang mendalam, saya harap kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi kita semua. Saya berharap para penyelenggara mengikuti aturan tentang bagaimana cara menggunakan anggaran transportasi sesuai dengan yang sudah ditetapkan," ungkap Herman Suhadi seraya menggeleng-gelengkan kepalanya.

"Kami percayakan penindakan kasus ini pada aparat penegak hukum," ungkap Herman Suhadi seraya menggeleng-gelengkan kepalanya.

Ketika ditanya wartawan apakah ada penindakan secara internal di DPRD Babel, Herman Suhadi menerangkan, hingga saat ini masih belum ada penindakan secara internal.

"Belum sampai kesitu (Penindakan Internal-red). Kita ikuti dulu prosesnya. Kita lihat bagaimana prosesnya, baru akan kita proses seperti apa aturan yang berlaku di DPRD. Kita tunggu saja ya," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Babel, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Babel.

Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif DPRD Babel yakni HA anggota fraksi Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni mantan wakil ketua DPRD Babel berinisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.

Nama-nama tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa Kamis (08/09/22) siang di Kejati Babel. (Nanda)

Kredit

Bagikan