Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Komisi III DPRD Babel Gelorakan Sekapot Kampong

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, punya program kerja nyata yang di beri nama Sekapot Kampong, diharapkan, dapat terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
Beritamusi.co.id - Guna menyerap aspirasi dan keluh kesah masyarakat di Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, punya program kerja nyata yang di beri nama Sekapot Kampong, diharapkan, dapat terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
“Dari kampung ke kampung, kita akan mendengarkan aspirasi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita sekarang, salah satunya yang akan kami selesaikan ini menyangkut masalah kawasan hutan”, kata, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat kabupaten Bangka, Kamis (25/8/2022).
Ditambahkan Ketua komisi III, bahwa, Luas daratan Bangka Belitung hampir 40 persen yang masuk dalam kawasan hutan, sedangkan 60 persen itu yang bisa dikelola oleh pemerintah untuk membangun daerah. Menurut nya, yang menjadi kendala Pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat, yakni terkendala di perizinan.
Untuk itu, katanya, Komisi III harus memberitahu kan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kawasan hutan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan mendapatkan izin dari Kementerian. Seperti izin hutan kemasyarakatan (HKM), izin jasa lingkungan (Jasling), izin HTI, tanaman hutan rakyat (Tahura).
“Kepada kementerian kehutanan harus membuat kan blok, di mana blok inti hutan, blok lindung nya hutan, blok pemanfaatan , blok untuk konservasi, blok untuk satwa, Maka ini yang mesti kita buatkan blok. Blok pemanfaatan inilah yang nantinya yang di serahkan kepada masyarakat untuk mengelolanya ,” sarannya.
Sementara itu, wakil ketua komisi III, Azwari Helmi, menyampaikan, bahwa masih banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa hutan kawasan tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
“Makanya kami komisi III bersama KPHP, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hutan kawasan itu bisa dimanfaatkan tetapi ada prosedurnya, ada tata caranya,” jelasnya. (Nanda)
BERITA TERKAIT
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri
Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
50 Nasabah BRI Dapatkan Kesempatan Intimate Dinner Dengan Legenda Sepak Bola Dunia
Jabatan Walikota Berkahir 18 September 2023, Harnojoyo Fokus Bekerja
Pengurus Pajero Indonesia One Chapter Sriwijaya Bantu Korban Kebakaran
DPKP Palembang Mulai Pantau Persiapan Hewan Kurban
Angka Stunting di Lahat Turun 3,4 Persen
GURU Honorer OKI Terima Penghargaan Perempuan Inspiratif di Sumsel
BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia
Tegas, Bupati Basel Tolak Penambangan PIP di Laut Rias
Cegah Sapi Terkena PMK, Dinas Pertanian Palembang Pantau Hewan Kurban
TMMD di Palembang Diklaim Berhasil
Kenali Tambang Mahasiswa Lakukan Field Trip di PT DPS Lahat
Sekda Palembang Pimpin Warga Gandus Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Sekda Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Kota Palembang
Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Muba
Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Cuma Bisa Dibeli Lewat BRI