Petakan Honorer, BKN Launching Aplikasi Pendataan

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa
Beritamusi.co.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara virtual, Rabu, (24/8).
Pada kesempatan itu BKN melaunching aplikasi pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut bertujuan mendata bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi dengan tenggat waktu dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem.
āBKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut,ā terangnya.
Dia menyebutkan, data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer.
Suherman menegaskan bahwa pemetaan tenaga honorer dilakukan bukan untuk melakukan pengakatan seperti yang terjadi pada tahun 2005 tetapi untuk pemetaan komposisi tenaga non- ASN masih bekerja.
"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," terangnya.
Sebagaimana termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 bahwa manajemen PPPK, Pemerintah diberikan waktu sampai dengan tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa alur penyelesaian tenaga honorer itu penyelesain kompleks dan solusi tidak bisa tunggal.
āTidak ada proses pengangkatan dari tenaga honorer langsung menjadi ASN tetapi terlebih dahulu harus lulus proses seleksi dari BKN,ā terang dia.
Setiap instansi hanya melakukan proses pendataan kemudian proses selanjutnya tergantung pada kompetensi dari masing-masing individu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. (Romi/Ril)
BERITA TERKAIT
Sejak Pemadaman Bergilir, Penjual Genset di Pangkalpinang Laris Manis
BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan
Cerita Sunarti, AgenBRILink di Desa Lasitae Kenalkan Layanan Bank ke Masyarakat
Polisi Rekontruksi Pembunuhan Bocah di Bangka Barat
Jelang Ramadhan Pasar Tradisional Megang Sakti Musi Rawas Diserbu Warga
Ini Harapan Wawako Fitrianti Menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H
Wakili Suara Kaum Milenial, Bang Kodir Siap Jadi Bacaleg Dapil 6 Muba
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
Muhamadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
Pemkab Muba Bahas Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Harnojoyo Terima Penghargaan sebagai Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
H-2 Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Palembang Naik
BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat dan Potongan Hingga 80%
Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, UP3 Ogan Ilir Terjunkan Ratusan Personel
DPRD Sumsel Sampaikan Aspirasi HasilĀ Reses Tahap I tahun 2023
Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya
Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Tilang Manual Kembali Diadakan
274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS