Ada Oknum Pejabat Pemkot Palembang yang Jual Asset Ke Thamrin?

aset
PALEMBANG I Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berupa tanah yang diduga dikuasai PT Thamrin Broters, kembali dipermasalahkan. Kali ini puluhan masa yang tergabung dalam
Aliansi Pemuda Peduli Palembang, mendatangi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, meminta Walikota Palembang untuk segera mengusut tuntas persoalan ini.
Pasalnya, lahan seluas 1,1 hektar yang terletak di Jalan Kapten Marzuki, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Kota Palembang yang dikuasai Thamrin, merupakan tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami curiga jika tanah Pemerintah itu sudah diperjual belikan oleh oknum PNS, itu dilihat dari bukti adanya izin pembangunan showroom yang kini sedang berlangsung,”kata Koordinator Aksi (Korak), Rubi
Indiarta, saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Walikota Palembang, Kamis (10/3).
Dilanjutkan Rubi, pembangunan showroom milik pengusaha top di Palembang tersebut, sangat tidak wajar. Karena pertama pembangunan yang dilakukan berdiri diatas tanah milik negara. Indikasi adanya permainan oknum pejabat Pemkot mulai dari proses perizinannya diduga kuat ada unsur KKN karena tidak melalui aturan dan prosedur yang sebenarnya.
“Lahan itu diketahui hibah dari msyarakat untuk Pemkot Palembang yang diperuntukkan sebagai lapangan sepak bola, voli dan basket. Mengapa sekarang bisa dibangun showroom, dan parahnya lagi, Pemkot Palembang bisa keluarkan izin pembangunannya denan terbitnya IMB Nomor
0295/IMB/KPPT/2015, tertanggal 10 April 2015,”tegasnya.
Melalui aksi yang dlakukn hari ini, pihaknya menuntut dan mendesak Pemkot Palembang, bisa menjelaskan data milik Pemkot Palembang dan mencari oknum yang melakukan jual beli aset daerah pada pengusaha.
Hal itu dibuktikan dengan laporan warga sekitar, yang melihat keganjilan atas aktifitas pembangunan lahan.Berdasarkan pertemuan, bahwa tanah tersebut merupakan hibah masyarakat untuk Pemkot, untuk dipergunakan bagi masyarakat sekitar.
“Sebelum ada bukti kuat terkait data kepemilkkan, Pemkot harus menghentikan pembangunan yang sedang berlangsung. Karena itu tidak bisa dilakukan,”urainya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Palembang, Harobin Mustafa didampingi sejumlah kepala SKPD yang menerima perwakilan pendemo menegaskan, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk memastikan kebenaran lahan tersebut milik Pemkot Palembang. Pihaknya berjanji akan membicarakan terkait dengan adanya izin serta bukti kepemilikan lahan.
“Kami akan stop, tapi harus ada bukti kuat jika tanah itu milik Pemkot. Kami segera bentuk tim khusus, untuk menyelidiki maslah ini,”tukasnya. (Supardi)
BERITA TERKAIT
Menparekraf Tandatangani Penganugerahan Desa Wisata Terbaik
Molen Lepas 276 Jamaah Calon Haji dari Kota Pangkalpinang
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi