Dua Ribu Butir Ineks Asal Palembang Digagalkan Masuk dari Pelabuhan Tanjung Kalian

IMG-20200824-WA0049
PANGKALPINANG | Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi asal Palembang, Sumatera Selatan berhasil diamankan oleh Tim Gabungan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama TNI AL, KSOP, dan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (22/8) lalu.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Suparwoto mengatakan, barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka inisial T (29) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang bertugas sebagai kurir.
"Kita secara terpadu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, kita mendapatkan 1.500 butir pil ekstasi dan dalam keadaan rusak atau hancur itu sekitar 500 butir," kata Suparwoto saat jumpa pers di gedung BNNP Babel, Senin (24/8/2020).
Dia mengungkapkan, aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Bangka Barat pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, diutarakan dia, Tim Gabungan melakukan penjagaan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian, beberapa saat kemudian, tim mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang didapat.
"Kemudian tim melakukan pemeriksaan identitas, lalu membawa yang bersangkutan ke Pos TNI AL untuk dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning, 1 bungkus pecahan tablet warna kuning, dan 4 bungkus serbuk tablet warna merah muda," urainya.
"Kemudian untuk barang bukti non narkotika antara lain, satu unit HP Samsung Android warna hitam, uang tunai Rp600.000, dan satu unit motor matic Honda PCX warna merah beserta STNK," tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, diungkapkan dia, pil ektasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Palembang karena memiliki kualitas yang rendah.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui dan mengejar pemilik barang. Ini saya katakan baru perdana, kita berjanji akan mengungkap yang lebih besar lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dia menyebutkan, tersangka akan dijerat Pasal (Primair) 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal (Subsidair) 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara, tersangka T mengaku, baru kali pertama menjadi kurir narkoba dengan mendapat imbalan sebesar Rp10 juta dari pemilik barang.
"Saya cuma diarahkan saja melalui telepon seluler oleh seseorang yang nggak dikenal untuk mengambil ekstasi ini dan dikembalikan ke Palembang," ujarnya. (Doni)
BERITA TERKAIT
Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI jadi Delapan Dapil
2024, Jumlah TPS di OKI Bertambah Jadi 2190
Kabar Gembira! Pemkab Lahat Kembali Usulkan Penerimaan CPNS
Resmi! Joni Terpilih Jadi Ketum POBSI Babel
Cik Ujang Intruksikan OPD dan Camat Sukseskan Gerakan Menanam Pohon
Lantik 105 CPNS menjadi PNS, Ini Pesan Pj Gubernur Babel
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
Terkait Penetapan Tersangka AA, KPU OKI Akan Berkoordinasi dengan KPU Sumsel
Tekuk PS Palembang, Persimuba Melaju ke Liga 3 Nasional
BIN Samator Mantab di Posisi Empat Besar Klasemen Sementara
Wali Kota Palembang Imbau ASN Sukseskan Aplikasi SRIKANDI
Lantik Ratusan CPNS, Cik Ujang: Jangan ada yang Mengajukan Pindah Kerja
Danpomkoopsud I Safari Bindalwas di Lanud H.AS Hanandjoedin
DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Beliadi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel 2019-2024
Bupati Bangka Selatan Bangun Sembilan Sport Taman Kota Toboali
Salah Satu Komisioner Ditetapkan Tersangka, KPU OKI Lepas Tangan
Gerindra Pangkalpinang Fokus Menangkan Pemilu 2024
Bina Anak-Anak, Teater Mahameru Gebrak Dunia Teater di Palembang
Upayakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan