Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit akan Tempuh Jalur Hukum

htjsy
JAKARTA I Penyanyi Edo Kondologit menyatakan akan menempuh jalur hukum atas meninggalnya sang adik ipar George Karel Rumbino alias Riko, saat ditahan di Mapolres Sorong, Papua Barat.
"Kita akan tempuh jalur hukum, hari ini (Senin) kita pimpin Mamah-Mamah kita demo, setelah itu kita pihak keluarga akan membuat tuntutan resmi ke Kapolri agar dituntut secara benar," kata Edo, Senin, 31 Agustus 2020.
Edo menilai ada keanehan mengenai penyebab meninggalnya Riko. Ia menyebut ada bekas luka tembakan serta bekas tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh saudaranya itu.
"Mereka beralasan melarikan diri. Itu melarikan diri bagaimana? Itu dia masih dalam tahanan Polres kok, mereka seharusnya enggak bisa bertindak seenaknya seperti itu," kata Edo.
Kepolisian Resor Sorong sebelumnya menyatakan bahwa Riko tewas saat upaya melarikan diri. Riko terlibat kasus tindakan kekerasan disertai pemerkosaan.
Saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.
Percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka.
Riko sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Ia juga sempat dikembalikan ke tahanan. Kemudian polisi menyebut Riko mendapat kekerasan dari tahanan lain.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga menyebabkan Riko tewas saat ditahan.
"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Argo. (*)
Sumber: tempo.co
BERITA TERKAIT
Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI jadi Delapan Dapil
2024, Jumlah TPS di OKI Bertambah Jadi 2190
Kabar Gembira! Pemkab Lahat Kembali Usulkan Penerimaan CPNS
Resmi! Joni Terpilih Jadi Ketum POBSI Babel
Cik Ujang Intruksikan OPD dan Camat Sukseskan Gerakan Menanam Pohon
Lantik 105 CPNS menjadi PNS, Ini Pesan Pj Gubernur Babel
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
Terkait Penetapan Tersangka AA, KPU OKI Akan Berkoordinasi dengan KPU Sumsel
Tekuk PS Palembang, Persimuba Melaju ke Liga 3 Nasional
BIN Samator Mantab di Posisi Empat Besar Klasemen Sementara
Wali Kota Palembang Imbau ASN Sukseskan Aplikasi SRIKANDI
Lantik Ratusan CPNS, Cik Ujang: Jangan ada yang Mengajukan Pindah Kerja
Danpomkoopsud I Safari Bindalwas di Lanud H.AS Hanandjoedin
DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Beliadi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel 2019-2024
Bupati Bangka Selatan Bangun Sembilan Sport Taman Kota Toboali
Salah Satu Komisioner Ditetapkan Tersangka, KPU OKI Lepas Tangan
Gerindra Pangkalpinang Fokus Menangkan Pemilu 2024
Bina Anak-Anak, Teater Mahameru Gebrak Dunia Teater di Palembang
Upayakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan