14 Personel Jajaran Polda Sumsel Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftarnya

ilustrasi-polisi_20170410_145022
Beritamusi.co.id | Sebanyak 14 personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat dari kepolisian. Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, pada personel ini sudah menerima peringatan sebelumnya.
Pemberhentian dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di halaman apel mapolda setempat.
“Dilakukannya pemberhentian tidak dengan hormat adalah sebagai contoh serta pembelajaran bagi para anggota Polri yang lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, dari ke 14 personel, dua di antanya dikarenakan desersi. Sedangkan 12 lainnya tersandung kasus karkoba.
Berikut daftar dua personel yang diberhentikan karena desersi:
1. Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, Brigadir Lukman Hakim
2. Bintara Dit Samapta Polda Sumsel, Briptu Herlan Januari
Sedangkan ke 12 personel jajaran Polda Sumsel yang diberhentikan akibat kasus narkoba yakni:
1. Bintara Polrestabes Palembang, Bripka Hendriansyah
2. Bintara Polrestabes Palembang, Brigadir Cristian Ade Putra
3. Bintara Polrestabes Palembang, Brigadir Asnawi Mangku Alam
4. Bintara Polrestabes Palembang, Brigadir Andy Irawan
5. Bintara Polres Ogan Ilir, Bripka M Sabar
6. Bintara Polres Ogan Ilir, Brigadir Naziro
7. Brigadir Polres Ogan Ilir, Aiptu Achmad Afrizal
8. Bintara Polres Ogan Komering Ulu, Brigadir Aji Surya
9. Bintara Polres Ogan Komering Ulu, Bripda Doris Meldi Syaputra
10. Bintara Polres Banyuasin, Bripda Rusdiansyah
11. Bintara Polres Banyuasin, Bripda M Raka Mulya Pratama
12. Bintara Polres Banyuasin, Bripda Khalid Ashshidqi
Keterlibatan anggota tersebut dalam kasus narkoba sudah diberikan peringatan bahkan program pemulihan untuk kesembuhan.
Kapolda Sumsel sangat menyayangkan, sedih dan sangat prihatin bagi anggotanya yang masih menggunakan serta terjerumus narkoba.
“Ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.
Dia menegaskan, institusi Polri akan tetap memberikan sanksi hukuman bagi personelnya yang melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik kepolisian. (sumsel.inews.id)
BERITA TERKAIT
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi
Bupati Basel Pastikan Dokumen Penambangan di Rias Komplit
Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta Sebut Wali Kota Molen Sebagai Sosok Ramah dan Ceri
Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
50 Nasabah BRI Dapatkan Kesempatan Intimate Dinner Dengan Legenda Sepak Bola Dunia
Jabatan Walikota Berkahir 18 September 2023, Harnojoyo Fokus Bekerja
Pengurus Pajero Indonesia One Chapter Sriwijaya Bantu Korban Kebakaran
DPKP Palembang Mulai Pantau Persiapan Hewan Kurban
Angka Stunting di Lahat Turun 3,4 Persen
GURU Honorer OKI Terima Penghargaan Perempuan Inspiratif di Sumsel
BRI Dorong Talenta Muda Timba Ilmu Dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia
Tegas, Bupati Basel Tolak Penambangan PIP di Laut Rias
Cegah Sapi Terkena PMK, Dinas Pertanian Palembang Pantau Hewan Kurban
TMMD di Palembang Diklaim Berhasil
Kenali Tambang Mahasiswa Lakukan Field Trip di PT DPS Lahat
Sekda Palembang Pimpin Warga Gandus Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Sekda Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Kota Palembang
Tandatangan MoU dengan Universitas Telkom, Kuliah Gratis untuk Anak Muba
Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Cuma Bisa Dibeli Lewat BRI