Polda Sumsel, Musnahkan 3,5 Kg Sabu Asal Aceh

IMG-20210624-WA0046
Palembang l Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba sabu - sabu dan pil ekstasi. Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari 13 orang tersangka dengan tujuh laporan polisi hasil ungkap kasus satu bulan terakhir.
Dalam pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel. Setelah dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methavitamin barang bukti lalu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan cairan deterjen.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MH didampingi Kasubbid Penmas BidHumas Polda Sumsel AKBP Iralinsah SH mengatakan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram dan 87 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hasil daru ungkap kasus sebulan terakhir.
" Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegara mungkin untuk dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari agar tidak disalahkan gunakan oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan ada sebagian kecil barang bukti yang sudah disisikan untuk keperluan sidang," kata Djoko kepada beritamusi.co.id, usai pemusnahan Kamis (24/06/2021).
Dikatakan Djoko dari beberapa tersangka yang ditangkap dua orang diantaranya didapatkan barang bukti cukup banyak yakni 1,5 kilogram sabu jaringan kurir asal Aceh yang akan mengirim sabu dari Aceh ke Lampung.
" Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung lewat Sumsel melalui jalur darat sehingga kita lakukan penghentian mobil tersangka di jalur lintas Sumatera diwilayah Banyuasin," bebernya.
Sedangkan satu tersangka atas Tri Bhuana yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu yang sudah di kemas masing masing satu ons.
" Dari pengakuan tersangka sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Palembang namun belum sempat memberikan barang nya tersangka kami tangkap," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Suparman mengaku ia sudah dua kali mengantar sabu dari Medan ke Lampung dengan upah 15 juta untuk satu kali antar.
" Saya baru dapat uang jalan lima juta. Yang pertama bawak satu kilogram lolos, yang kedua ini tertangkap di Banyuasin. Sabu ini pesanan napi yang ada di Lapas Lampung," bebernya. (Abdus)
BERITA TERKAIT
Pemkab Muba Bakal Biayai PPG Guru Pendidikan Agama Islam
DPRD Bangka Rapat Paripurna Pengembalian Raperda
DPRD Basel Ingatkan OPD untuk Tingkatkan Kinerja
Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun
Bupati Asahan Ambil Sumpah dan Lantik Puluhan Pejabat
Mendagri Lantik Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai Pj Gubernur Babel
Honda ADV160 Sabet Gelar Motor Terbaik di Indonesia
Pulihkan Keuangan Negara Rp 1 M, Kejari Palembang Raih Penghargaan
BNI, DJKN, dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Gelar Lelang Aset Agunan Milik BNI
Survei SSGI, Angka Stunting di Kabupaten Asahan Alami Penurunan
Besok, Pj Gubernur Babel Baru Resmi Dilantik
Melalui Program “Jaksa Menyapa” Kajari Muba Live Podcast di RGR Sapa
Pererat Persaudaraan, Mak Ganjar Sumsel Gelar Silaturahmi dan Tausiah Ramadan
Dirut BRI Sebut Potensi Resesi Indonesia Hanya 2% di 2023
Pantau Bazar Ramadhan, Fitri Traktir Emak Emak Belanja di Pasar Yada
Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang
Gakkum KLHK Tangkap Perusak Tahura Bukit Mangkol
Wawako Fitrianti Minta Dishub Benahi Dermaga Tangga Buntung
Wawako Fitrianti: Dermaga 7 Ulu Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru
Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang