Sempat Viral, Pelaku Pengancaman dan Perusakan Digelandang Petugas

user
admin 04 Agustus 2021, 17:13 WIB
untitled

Palembang l Eko Saputra (25) warga Jalan Sidoing Lautan Lorong Kelurahan Kecamatan Gandus Palembang, terpaksa diamankan anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, lantaran melakukan tindakan pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di Jalan Kadir TKR Simpang Pabem, tepatnya di Bengkel 3M Kecamatan Gandus Kota Palembang, Rabu (28/07/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka Eko Saputra ditangkap petugas dikediamannya, Selasa (03/08/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit I Subdit III AKP Willy Oscar. SE dan Panit l Subdit lll IPDA Akil Boy. SH. M.Si mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial (medsos).

ā€œ Aksi pelaku ini kita temukan viral di medsos, dan korban M. Nasir (42) membuat laporan pada 31 Juli 2021 lalu, sehingga anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya,ā€ ungkapnya, Rabu (04/08/2021).

Dilihat dari media sosial akun Instagram teropong_24, diketahui Peristiwa terjadi pada pukul 15.30 WIB di Bengkel 3M, pada saat korban sedang bekerja di dalam bengkelnya. Kemudian pelaku Eko melempari piring di depan bengkel korban.

Kemudian, korban melarang pelaku agar jangan melemparkan piring di depan bengkelnya tersebut. Karena tidak senang dicegah, pelaku langsung mengacungkan tombak ke arah korban sebanyak tiga kali.

Namun korban mengelak, sehingga tombak tersebut mengenai etalase sehingga korban ketakutan dan pergi meninggalkan bengkelnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerusakan etalase bengkelnya.

ā€œ Atas ulah pelaku kita kenakan dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 405 KUHP, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk motifnya sendiri pelaku tidak senang dicegah korban,ā€ pungkasnya. (Abdus)

Kredit

Bagikan