Jual Motor Milik Teman Sendiri, Slamet Dibekuk Polisi

tulfil-1
Palembang l Slamet Imam Sampurna (20) warga Lorong Segaran Kelurahan Sungai selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, dijemput oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dikawasan Rumah Susun (Rusun) Blok 41 di Jalan Kol Achmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Rabu (04/08/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka Slamet diamankan petugas lantaran dirinya nekat menjual motor milik temannya sendiri bernama Darwanto (25), di daerah Mariana Kabupaten Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka atas laporan korban yang tidak lain temannya sendiri.
“ Ya tersangka kita amankan atas ulahnya melakukan penggelapan motor milik temannya yang terjadi pada 2 Agustus 2021 lalu di Lorong Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur (IT) II,” ungkapnya, Kamis (05/08/2021).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk keperluan mengambil uang. Setelah mendapatkan motor Yamaha N Max milik korban, langsung dijualnya di daerah Mariana dengan temannya tersangka Jefri yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Namun, sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu pelaku datang ke rumah korban meminta diantarkan ke rumah pacarnya yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian korban pun mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max milik korban.
Saat diperjalanan, belum sampai di rumah pacarnya, pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor korban untuk ke rumah sang nenek guna meminta uang. Dikarenakan pelaku teman semasa kecil, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Sementara korban menunggu di tempat kejadian perkara (TKP).
“ Tapi, dari keterangan korban ke anggota kita, tersangka tidak muncul sehingga dia membuat laporan polisi. Dari laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan tersangka,” bebernya.
Bahwa selain melakukan penggelapan motor, tersangk juga melakukan penggelapan ponsel sebanyak tiga kali, dan semuanya diakui oleh tersangka.
Sementara itu, dari tersangka Slamet mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban dan menjualnya di daerah Mariana kepada temannya bernama Jefri.
“ Benar pak saya jual dengan Jefri di daerah Mariana dengan harga Rp 3,5 juta, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, saya juga melakukan penggelapan tiga ponsel dengan modus berpura-pura meminjam ponsel untuk menelepon, lantas saya larikan ponsel itu dan semuanya milik teman saya,” aku dia. (Abdus)
BERITA TERKAIT
Panen Cabai di Puding Besar, Pj Gubernur Dorong Masyarakat Lebih Bersemangat Bertani
Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali
Besok, Festival Celeng Srenggi Digelar di Taman Budaya Palembang
Komunitas Truk DTN Chapter Parit Tiga Galang Dana untuk Arletta
IPAL Sei Selayur Rampung 20 Febuari, Uji Coba Mei 2023
Puluhan UMKM Babel Ramaikan Bazar UMKM di Bandara Soekarno Hatta
Jakarta BIN Sapu Bersih Dua Laga di Gresik
Saksikan Duel Big Match ‘Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua’ di MNCTV
Wabub Lahat Minta Dealer Honda Serap Tenaga Kerja Lokal
Anggota DPRD Sumsel, Azmi Shofix Bagikan Ribuan Kalender
Tutup Celah Blank Spot, Ini Upaya yang Dilakukan Kominfo Muba
Exhibition, Makodim OKI Tumbangkan Insan Pers dengan Skor 3-1
Petani Air Sugihan Kini Sudah Bisa Produksi Beras Sendiri
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes