Ayah di Palembang Setubuhi Anak Tiri Selama 6 Tahun

Palembang l Semet Sonjaya (44) tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 6 tahun.
Semet Sonjaya (44) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (18/08/2021) sekira pukul 22.30 WIB usai ayah kandung korban melaporkan perbuatan bejat tersebut.
Semet melakukan persetubuhan terhadap korban AY sejak 6 tahun lalu saat korban masih duduk di kelas 4 SD.
Terakhir, pelaku memperkosa korban pada Kamis (12/08/2021) dini hari. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh layaknya suami istri. Korban yang diancam akan dibunuh, terpaksa mengikuti perintah pelaku.
Tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, korban pun bercerita dengan saksi GN dan AG. Selanjutnya, saksi bercerita dengan ayah kandung korban. Mendengar cerita itu, sang ayah kandung langsung melapor ke Mapolrestabes Palembang.
" Pelaku sudah melakukan hubungan layak suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Kamis (19/08/2021).
Tri menjelaskan, bahwa pelaku mengancam akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban. Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban.
" Terbongkarnya aksi ini, setelah korban bercerita kepada saksi, lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban. Atas laporan ayah kandung korban ke Polrestabes Palembang, Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," beber Tri.
Atas ulah pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Abdus)
BERITA TERKAIT
Sidang Perkara Korupsi Asrama Haji Transit Babel Digelar
Pemilu 2024, KPU RI Putuskan Kabupaten OKI jadi Delapan Dapil
2024, Jumlah TPS di OKI Bertambah Jadi 2190
Kabar Gembira! Pemkab Lahat Kembali Usulkan Penerimaan CPNS
Resmi! Joni Terpilih Jadi Ketum POBSI Babel
Cik Ujang Intruksikan OPD dan Camat Sukseskan Gerakan Menanam Pohon
Lantik 105 CPNS menjadi PNS, Ini Pesan Pj Gubernur Babel
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
Terkait Penetapan Tersangka AA, KPU OKI Akan Berkoordinasi dengan KPU Sumsel
Tekuk PS Palembang, Persimuba Melaju ke Liga 3 Nasional
BIN Samator Mantab di Posisi Empat Besar Klasemen Sementara
Wali Kota Palembang Imbau ASN Sukseskan Aplikasi SRIKANDI
Lantik Ratusan CPNS, Cik Ujang: Jangan ada yang Mengajukan Pindah Kerja
Danpomkoopsud I Safari Bindalwas di Lanud H.AS Hanandjoedin
DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Beliadi Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Babel 2019-2024
Bupati Bangka Selatan Bangun Sembilan Sport Taman Kota Toboali
Salah Satu Komisioner Ditetapkan Tersangka, KPU OKI Lepas Tangan
Gerindra Pangkalpinang Fokus Menangkan Pemilu 2024
Bina Anak-Anak, Teater Mahameru Gebrak Dunia Teater di Palembang