Kabar Terbaru Sidang Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

615fc0496529e
Beritamusi.co.id | Perkara perceraian artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk dan Dhena Devanka masih berlanjut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.
Kendati demikian, dalam proses perceraian, Ijonk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Dhena Devanka.
Dalam wawancara bersama wartawan, Ijonk juga menantang Dhena Devanka untuk membuktikan tudingan perselingkuhan.
1. Rekonvensi
Ijonk mengajukan permohonan hak asuh anak di persidangan cerainya dengan Dhena Devanka.
Sejauh ini, pihak Dhena Devanka sendiri belum mengajukan permohonan hak asuh anak di persidangan.
"Ya awal-awalnya kan sama seperti kita katakan kenapa kita gugat rekonvensi? Karena penggugat tidak mengajukan pemeliharaan atau hak asuh," kata Sinarta Bangun, kuasa hukum Ijonk, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro, Minggu (21/11/2021).
"Jadi, siapa nanti yang mengasuh anak-anak ini? Akhirnya kita gugat balik, rekonvensi bahwa kita yang minta hak asuh atau pemeliharaan," ujarnya lagi.
Dengan begitu, mereka mengharapkan majelis hakim bisa semakin mengerti ke mana arah dari tujuan perceraian ini.
Selain itu, diharapkan pula majelis hakim tak khawatir karena salah satu pihak sudah mengajukan permohonan untuk mengasuh anak.
2. Putusan sela
Sementara itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy agar bisa keluar rumah apabila terjadi keributan kembali dengan Dhena Devanka.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal serumah walau pernikahan mereka sudah di ujung tanduk.
"Iya, meski satu rumah, tapi minggu yang lalu, kami diberikan hakim putusan sela. Kalau pun ada kejadian apa-apa di rumah, klien kami, Jonathan Frizzy bisa meninggalkan rumah. Tidak dikenakan nanti pasal KDRT," kata Sinarta.
3. Tantang tudingan
Ijonk menantang Dhena Devanka membuktikan tudingan perselingkuhan.
"Itulah awal pertama mungkin teman-teman tahu, kita juga sudah coba apa di dalam gugatan penggugat, mengenai kejadian kan mungkin teman-teman sudah tahu cerita ada wanita idaman lain, silakan buktikan," kata Sinarta.
"Kalau memang tidak terbukti di persidangan, berarti tidak ada dong. Karena kita berbicara, membuat dalil, harus membuktikannya. Kalau tidak ada, ya berarti hanya omongan saja," ujar Sinarta lagi.
Pekan depan, sidang kembali berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat atau Dhena Devanka.
"Sidang besok itu yang utama saksi penggugat. Kami sebagai tergugat hanya mengikuti saja. Karena bagaimana pun yang dibuktikan di penggugatnya," kata Imran Sinulingga, kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya. (Kompas.com)
BERITA TERKAIT
Panen Cabai di Puding Besar, Pj Gubernur Dorong Masyarakat Lebih Bersemangat Bertani
Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali
Besok, Festival Celeng Srenggi Digelar di Taman Budaya Palembang
Komunitas Truk DTN Chapter Parit Tiga Galang Dana untuk Arletta
IPAL Sei Selayur Rampung 20 Febuari, Uji Coba Mei 2023
Puluhan UMKM Babel Ramaikan Bazar UMKM di Bandara Soekarno Hatta
Jakarta BIN Sapu Bersih Dua Laga di Gresik
Saksikan Duel Big Match ‘Bintang Timur Surabaya vs Black Steel Papua’ di MNCTV
Wabub Lahat Minta Dealer Honda Serap Tenaga Kerja Lokal
Anggota DPRD Sumsel, Azmi Shofix Bagikan Ribuan Kalender
Tutup Celah Blank Spot, Ini Upaya yang Dilakukan Kominfo Muba
Exhibition, Makodim OKI Tumbangkan Insan Pers dengan Skor 3-1
Petani Air Sugihan Kini Sudah Bisa Produksi Beras Sendiri
Elektrik PLN Kembali Gagal Meraih Kemenangan
Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI
Ancam Bunuh Korban, Lelaki Paruh Baya di Toboali Cabuli Anak Temannya Sendiri
Bupati Riza Minta OPD Layani Rakyat Sepenuh Hati
7 OPD Pemkab Basel Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah
Per Januari Inflasi Kepulauan Babel Mencapai 4,94 Persen
AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes