Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam Terhadap Anak

user
abdussalam 15 Februari 2022, 15:41 WIB
untitled

PALEMBANG l Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tangkap pelaku kekerasan terhadap anak, hingga korban mengalami luka tusuk senjata tajam (Sajam) di pinggang belakang sebelah kiri.

Tersangka yang diamankan yakni Ismail (28) warga Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang diamankan di kediamannya, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangkanya.

Tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan penusukan terhadap korban MU (15) di Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

" Dari keterangan tersangka ke anggota kita kejadian itu berawal ketika ada pertunjukan Kuda lumping di TKP, lalu terjadi ribut mulut antara korban dengan teman pelaku bernama Raka," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).

Kemudian pelaku dan orang tua pelaku Yanto ikut memarahi korban lalu orang tua pelaku dan pelaku mengajak korban ke dekat TKP, lalu terjadilah ribut mulut antara korban dan orang tua pelaku.

" Saat itu pelaku yang merasa emosi karena dari keterangan saat diinterogasi anggota kita korban membentak orang tuanya, sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku dan menusukan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban," beber Tri.

Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, kemudian Unit PPA melakukan upaya mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.

" Pelaku akan terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Tri.(Abdus).

Kredit

Bagikan