Ini Poin Pelanggaran Pembangunan Pasar Cheng Ho 1 dan 2 Jakabaring

IMG-20220512-WA0027
PALEMBANG - Asisten II Pemkot Palembang, Ansori mengaku pihaknya akan kembali rapat bersama OPD terkait untuk membahas persoalan bangunan pasar Cheng Ho Jakabaring yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
"Sudah koordinasi dengan dinas terkait, seperti, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Satpol PP dan pihak terkait lainnya, Minggu depanlah sudah rapat," kata Ansori, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, berdasarkan laporan dari DPMPTSP yang ditandatangani Sekretaris DPMPTSP, tertanggal 12 April 2022 yang ditujukan kepada Walikota Palembang melalui, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan.
Poin pertama berbunyi, Pasar Cheng Ho 1, IMB terdaftar di DPMPTSP, tanggal 8 Februari 2019, dan telah dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas PUPR pada 26 Agustus 2019. Faktanya pembangunan kios berbeda dengan rencana yang dimohonkan dalam IMB bangunan kios sebanyak 31 unit melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ada pada Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring.
Selanjutnya, pada poin kedua, Pasar Cheng Ho II, bangunan pasar berupa kios semi permanen, sesuai dengan keterangan Asnawi P Ratu yang merupakan penanggungjawab bangunan pasar, proses perizinan masih berproses di Dinas PUPR. Faktanya, kondisi pembangunan kios melanggar GSB kurang lebih 6,5 meter menurut petugas ukur dari dinas PUPR.
Poin ketiga surat tersebut, Pasar atas nama Bapak Irawan, sudah memiliki IMB, namun fakta lapangan, bangunan lapak/kios melanggar GSB lebih kurang 2 meter.
Seusai Perda Kota Palembang, Nomor 1 Tahun 2017, tentang bangunan gedung, dalam salah satu pasal berbunyi, setiap bangunan wajib miliki IMB, apabila tidak bisa melengkapi IMB maka bisa dilakukan pembongkaran. (Alam)
BERITA TERKAIT
Menparekraf Tandatangani Penganugerahan Desa Wisata Terbaik
Molen Lepas 276 Jamaah Calon Haji dari Kota Pangkalpinang
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Anak Ditangkap Narkoba Bapak Diseret Senpira
Kuota Haji Babel Tahun 2023 Ditambah
Lepas Calon Jemaah Haji Babel Kloter 8, Pj. Gubernur Suganda Pesankan Hal Ini
Perahu Desa' Tingkatkan Derajat Kesehatan dengan Satu Perawat Satu Desa
Sambut HUT Apeksi, Harnojoyo Imbau Jaga Kebersihan dan Ketertiban
Diduga Lakukan Pemerasan, Wartawan Gadungan Dilaporkan ke Polisi
Kinerja Cemerlang Bisnis Treasury, BRI Raih 2 Penghargaan
Menparekraf RI Sebut Pangkalpinang Memiliki Pariwisata dan Produk Kreatif yang Kuat
Bupati Buka Keran Dana Pusat, Gubernur Gelontorkan 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Pelantikan Pengurus ICMI Babel
20 Tahun Bertahan Warung Makan Ibu Sol Terus Eksis Setelah Jadi Binaan PT Timah
PS Palembang Lolos Kualifikasi Piala Indonesia 2023/2024
Ini Potret Anak Muda Indonesia Saat Latihan Bola Bersama Para Legenda Sepak Bola
MTQH Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Gabek Pangkalpinang Resmi Ditutup
Tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang, Molen Apresiasi 783 Atlet
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Begini Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik Angel's Wings
Muba Dapat Kucuran Perbaikan Jalan dari Inpres Jokowi